Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog Obet Nego Y. Agau

Jumat, 09 November 2012


SEJARAH DAN PENGERTIAN KANONISASI SECARA UMUM
Oleh: Pdt. Yusak Tridarmanto, M.Th.
Sekilas Tentang Pengertian Kanonisasi
            Sebenarnya, istilah kanon yang dikenakan untuk menyebut daftar kitab-kitab yang dianggap mempunyai otoritas untuk dijadikan dasar kehidupan rohani sehari-hari, diambil dari perbendaharaan kata pada masa kekristenan. Namun ini tidak berarti bahwa ide dasar pemikiran yang terkandung di dalam kata tersebut baru muncul pada masa kekristenan. Sebelum masa kekristenan pun, ide dasar pemikiran seperti itu telah lama ada dan dipakai juga di kalangan orang-orang Yahudi.1)
            Istilah itu sendiri, dalam bahasa Yunani berarti tongkat yang lurus. Dari arti dasar seperti ini maka berkembanglah berbagai macam penggunaan dengan berbagai macam artinya. Namun dalam banyak pemakaiannya, ide tentang kelurusan (hal yang serba lurus) senantiasa nampak nyata.2) Dari arti yang demikian, maka kata kanon sering pula dipakai untuk menunjuk tali sipat, yaitu sebuah alat yang biasa dipakai oleh seorang tukang kayu ataupun tukang bangunan untuk menetapkan bahwa sepotong kayu ataupun batu merah telah dipasang pada tempat dan arah yang benar.
            Secara metaforik, kata kanon juga dapat dipakai dalam beberapa arti. Misalnya, kata kanon dapat dimengerti secara metaforik sebagai ukuran atau standard. Demikianlah maka seorang yang baik, yang sikap dan perbuatannya dapat dijadikan teladan bagi banyak orang, dapat disebut sebagai kanon kebaikan. Bahkan Aristoteles dapat  menyebut orang seperti itu sebagai kanon atau ukuran kebenaran.3) Di bidang kesusasteraan, para ahli bahasa sering menggunakan kata kanon untuk menunjuk kepada kumpulan-kumpulan tulisan yang dianggap baik untuk dijadikan contoh karena keaslian bahasanya.
            Di dalam Perjanjian Baru, kita semua menemukan penggunaan kata kanon di dalam tulisan Rasul Paulus saja. Itupun tidak terlalu banyak, yaitu empat kali saja yaitu tiga kali di dalam surat 2Kor. 10:13-16, dan sekali di dalam surat Gal. 6:16. Di dalam Gal. 6:16, Paulus menggunakan kata kanon untuk menunjuk kepada arti ukuran atau standard. Dan dalam hubungan ini yang dijadikan ukuran atau standard tidak ada lain kecuali keadaan hidup-baru di dalam Kristus. Dengan demikian, maka hidup baru di dalam Kristus oleh Paulus dijadikan kanon bagi orang-orang percaya dalam bertindak di dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan di dalam surat 2Kor. 10:13-16, kata kanon diulang sebanyak tiga kali, dan dihubungkan dengan ladang pelayanan yang telah ditetapkan oleh Allah bagi rasul Paulus. Di sini kata kanon digunakan dalam arti batas kerja daerah pelayanan. Dikatakan di dalam ayat ini bahwa rasul Paulus tidak keluar dari daerah pelayanan yang telah ditetapkan oleh Allah baginya, melainkan tetap berada di dalam batas-batas (kanon) daerah kerja yang dipatok Allah bagi  dia.
            Kanon dalam arti aturan dan norma juga dipakai oleh para bapa Gereja. Misalnya Clement dari Alexandria memberikan nasehat kepada orang-orang Kristen dari Korintus untuk melakukan hal-hal yang dapat memuliakan Allah. Hidup dengan senantiasa memuliakan Allah ini oleh  Clement disebut sebagai  hidup menurut aturan (kanon) iman. Di bagian lain Clement juga menggunakan kata kanon untuk menunjuk kepada pola hidup menurut aturan kebenaran. Bahkan Porphyry,4) seorang anti Kristen  yang menulis sekitar tahun 270 sM mengetahui bahwa Gereja-gereja pada waktu itu tetap berpegang kepada ajaran-ajaran yang diberikan oleh Tuhan Yesus sebagai kanon  kebenaran. Semua pemakaian kata kanon pada masa kekristenan awal itu pada akhirnya menunjuk kepada norma atau aturan ideal yang di atasnya kehidupan dan pengajaran Kristen hendaknya dialaskan.
            Lama kelamaan, kata kanon digunakan di dalam kehidupan Gereja untuk hal-hal yang konkrit, keputusan-keputusan yang jelas, dan bahkan untuk seseorang. Misalnya saja, ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh persidangan sinode juga disebut sebagai kanon bagi perbuatan-perbuatan orang-orang Kristen. Persidangan pertama yang memberikan nama kanon kepada keputusan-keputusan mengenai doktrin dan disiplin Gereja ialah persidangan yang diselenggarakan di Antiokhia pada tahun 341 M.
            Perkembangan lain tentang penggunaan kata kanon ialah pemakaiannya untuk menyebut nama daftar, indeks atau bahkan tabel. Ide dasar pemikirannya ialah menunjuk kepada sesuatu yang  telah pasti, yang tidak diragukan lagi, dan yang selanjutnya dijadikan sebagai patokan.5) Sebagai contoh misalnya Eusebius, yang juga menyebut daftar beberapa kitab Perjanjian Baru yang ia kumpulkan sebagai kanon. Demikian pula Claudius Ptolemaeus juga menggunakan kata kanon untuk menyebut tabel astronominya, yang secara jelas menunjukkan saat-saat pergantian musim, serta Priscillian yang menggunakan kata kanon untuk menyebut beberapa surat Paulus yang ia kumpulkan. Selanjutnya kata kanon juga dipakai untuk konsili Nicea, dan di sana dipakai untuk menyebut daftar para rohaniawan.
            Dari penggunaan kata kanon dengan arti yang bervariasi tersebut, maka juga tidak mengherankan apabila akhirnya kata kanon juga dipakai untuk menyebut daftar kitab-kitab yang dianggap otoritatif oleh orang-orang Kristen. Sedangkan penerapan kata kanon kepada Kitab Suci seperti yang kita miliki sekarang ini yang tidak terbatas hanya pada pengertian daftar kitab-kitab saja, melainkan juga sekaligus mengakui dan mempercayai daftar kitab-kitab tersebut sebagai yang berwibawa untuk diberlakukan sebagai patokan kehidupan religius, baru terjadi pada waktu yang kemudian, yaitu kira-kira pada abad keempat. Penggunaannya yang pertama ditemukan di dalam keputusan Athanasius dalam konsili di Nicea di mana ia menyatakan bahwa kitab Gembala Hermas tidak termasuk kanon. Dalam konsili Laodicea yang diselenggarakan di Phirygia pada tahun 363, ditandaskan bahwa hanya kitab-kitab yang kanonik sajalah yang boleh dibacakan di dalam Gereja. Athanasius pulalah yang pertama kali pada tahun 367 mengidentifikasikan kedua puluh tujuh kitab Perjanjian Baru seperti yang kita miliki sekarang ini sebagai kitab yang kanonik. Sedangkan sebutan kanon Perjanjian Baru untuk pertama kali ditemukan di dalam kitab Apokrif Macarius Magnes 4:10, yang ditulis kira-kira tahun 400 M.
            Penggunaan kata kanon untuk menyebut seluruh kumpulan kitab termasuk di dalamnya kitab Perjanjian Lama, terjadi masih dalam waktu yang lebih kemudian lagi. Penggunaannya yang paling jelas ditemukan di dalam sebuah puisi yang dikarang pada tahun 380 oleh seorang Bishop Ikonium bernama Amphilochius. Pada bagian akhir sesudah ia menyebut daftar kitab Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, ia berkata: "Kitab-kitab inilah yang mungkin paling dapat dipercaya sebagai kanon Alkitab yang diwahyukan oleh Allah".6) Dalam hubungan ini penggunaan kata kanon untuk Alkitab lebih diartikan sebagai yang menunjuk kepada kitab-kitab yang tidak diragukan lagi keabsahannya, serta dianggap berwibawa untuk diberlakukan sebagai patokan di dalam kehidupan religius.
            Di samping kata kanon beberapa Bapa Gereja juga menggunakan kata sifat endiathekos yang berarti ‘terdapat di dalam perjanjian'. Penggunaan kata sifat endiathekos di samping kata kanon ini dimaksudkan untuk melukiskan hakekat khusus dari Alkitab itu sendiri, artinya bahwa Alkitab itu tidak harus dianggap sama dengan kitab-kitab lain pada umumnya. Origenes dan Eusebius misalnya menggunakan kata endiathekos untuk membedakan Alkitab dari tulisan-tulisan kitab Apokrif  pada waktu itu. Origenes, Basil dan beberapa penulis yang lebih kemudian juga menyebut kitab-kitab kanonik itu dengan sebutan lain, yaitu ‘tulisan-tulisan yang telah dipublikasikan secara umum'. Sebutan ini juga dimaksudkan untuk membedakan kitab-kitab kanonik dari kitab Apokrif, di mana kitab-kitab Apokrif hanya boleh dibacakan kepada orang secara pribadi saja, sedangkan kitab-kitab kanonik boleh dibacakan secara terbuka kepada banyak orang di dalam suatu pelayanan kepada Tuhan.
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa para penulis Gerejawi pada tiga abad pertama menggunakan kata kanon untuk menunjuk kepada apa yang bagi orang-orang Kristen pada waktu itu dianggap sebagai norma kehidupan iman, dan norma kebenaran. Selanjutnya dari pertengahan abad keempat dan seterusnya, kata kanon dengan pengertian seperti itu diterapkan juga bagi kitab-kitab Perjanjian Lama dan Baru, dan ini berarti bahwa Alkitab yang terdiri dari Perjanjian Lama dan Baru itu juga diakui sebagai kitab suci yang mengandung nilai-nilai kebenaran dan berwibawa untuk dijadikan pedoman kehidupan iman. Terjadinya Alkitab dengan pemahaman seperti  itu tentu tidak begitu saja datang dengan sendirinya, melainkan melalui proses yang panjang. Proses terbentuknya kumpulan-kumpulan kitab yang diakui sebagai kanon itulah yang selanjutnya disebut dengan kanonisasi. Dengan demikian, maka secara pendek dapat dikatakan bahwa kanonisasi adalah proses terjadinya himpunan kitab-kitab Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, yang diakui sebagai kitab suci yang mengandung nilai-nilai kebenaran dan berwibawa untuk dijadikan pedoman kehidupan iman.
Latar Belakang Munculnya Kanonisasi  
            Kalau dilihat dari sisi latar belakang penulisan setiap kitab di dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, tentu akan segera disadari bahwa para penulisnya sama sekali tidak bermaksud ataupun menyadari bahwa akhirnya tulisan-tulisan mereka itu terhimpun di dalam sebuah kitab yang diakui sebagai kitab kanonik, dan yang berwibawa untuk dijadikan pedoman hidup beriman sehari-hari.7) Tulisan-tulisan mereka semata-mata dimaksudkan sebagai konsumsi kehidupan beriman pada waktu itu, dan bahkan juga berusaha menjawab persoalan-persoalan pada waktu itu. Dalam arti yang demikian, maka kitab-kitab tersebut sesungguhnya merupakan kitab-kitab yang berdiri sendiri-sendiri. Bahkan pada saat masing-masing kitab itu selesai ditulis, maka kitab-kitab tersebut tidak atau belum juga disebut sebagai Kitab Suci seperti orang-orang Kristen sekarang menyebutnya. Terjadinya kumpulan kitab yang disebut kanonik dan diakui sebagai Kitab Suci benar-benar merupakan proses perjalanan yang panjang. Semua ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sejarah terjadinya Kitab Suci seperti yang sekarang kita miliki, latar belakang apakah yang melandasi ditetapkannya sejumlah kitab tertentu dan dijadikan apa yang disebut dengan kitab kanonik? Pertanyaan seperti ini akan secara khusus digumuli lebih mendalam dan diupayakan jawabnya di dalam pembicaraan tentang kanonisasi kitab-kitab Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Walaupun demikian, bermanfaat kiranya sebelum secara khusus mendalami persoalan proses kanonisasi tersebut, kita secara umum membahas latar belakang proses  kanonisasi tersebut.
            Seperti telah disinggung sebelumnya, terjadinya kitab suci seperti dalam bentuknya yang sekarang ini memang benar-benar memakan waktu yang sangat panjang. H.E.Ryle8) berpendapat bahwa kitab Perjanjian Lama sendiri diakui sebagai kitab yang autoritatif oleh orang-orang Yahudi paling tidak di dalam tiga tahap. Tahap pertama ialah diakuinya kitab Pentateuch pada abad ke-5 sM, tahap kedua kitab para nabi yang diakui pada abad ke-3 sM,  dan tahap ketiga Surat-surat yang baru diakui pada sinode Yamnia yang diselenggarakan pada tahun 90 M. Demikian pula kitab Perjanjian Baru, baru diakui autoritasnya paling tidak pada tahun 367 M. Melihat dari proses yang panjang itu maka akan nampak jelas sisi manusiawi dari kitab suci itu sendiri. Dari sisi manusiawi ini maka jelas bahwa apa  yang disebut dengan kitab suci itu bukanlah sesuatu yang turun secara langsung dari surga, ataupun yang didiktekan secara langsung dari Allah, melainkan sebaliknya kitab suci itu terjadi  melalui proses manusiawi yang panjang. Namun ini tidak berarti bahwa wibawa kitab suci sebagai Firman Allah bagi orang-orang percaya itu menjadi berkurang ataupun bahkan hilang hanya oleh karena proses manusiawi yang panjang tersebut. Justru melalui proses manusiawi itu nampak secara jelas bahwa Allah memberikan firman-Nya juga melalui cara-cara manusiawi.9) Di sinilah terlihat adanya kehendak Allah untuk menempatkan manusia di dalam hakekat yang sebenarnya sebagai mahluk yang kepadanya Ia telah memberikan potensi-potensi  untuk  merealisasikan hidup konkritnya. Semakin manusia bergumul dengan Firman Allah yang disampaikan secara manusiawi melalui manusia itu, maka semakin ia mengenal kekayaan dan hikmat Allah yang tak terduga dalamnya.
            Proses ditetapkannya sejumlah kitab-kitab menjadi kitab kanonik dan diakui sebagai Kitab Suci tidak pernah lepas dari kehidupan beriman dari orang-orang Yahudi di satu pihak dan orang-orang Kristen awal di pihak lain. Sebagai orang yang telah dibebaskan dari perbudakan Mesir, dan dijadikan umat pilihan Allah, maka orang-orang Yahudi berupaya menghayati statusnya itu di  dalam kehidupan konkrit sehari-hari, tidak hanya untuk sementara melainkan untuk selama-lamanya. Kehendak ini menimbulkan kebutuhan untuk mewariskan kehidupan berimannya kepada generasi-generasi berikutnya. Oleh sebab itu apa yang mereka percayai sebagai Firman Allah yang semula disampaikan secara lisan melalui para nabi, dirasakan perlu untuk diabadikan  tidak hanya di dalam tradisi lisan saja, melainkan juga di dalam bentuk tulisan-tulisan. Dengan tulisan-tulisan ini maka proses pewarisan kehidupan beriman kepada generasi berikutnya akan menjadi lebih mudah, demikian pula dengan tulisan-tulisan itu daya jangkau pemberitaan juga akan semakin luas. Seiring dengan ini, juga orang-orang Kristen awal yang telah menerima Perjanjian Lama sebagai Kitab Suci (walaupun jumlah kitabnya masih belum pasti), di satu pihak, dan pengakuannya terhadap Yesus sebagai  penggenap seluruh injil Allah di dalam Perjanjian Lama di pihak lain, juga terdorong untuk mengabadikan pengajaran-pengajaran Tuhan Yesus dan para rasul-Nya di dalam bentuk-bentuk tulisan. Bahkan lebih dari itu mereka juga percaya bahwa pengajaran-pengajaran Tuhan Yesus beserta para rasul-Nya itu juga mempunyai kewibawaan yang sama dengan Kitab Suci  Perjanjian Lama yang mereka percayai sebagai Firman Tuhan itu. Demikianlah maka muncullah apa yang disebut dengan naskah-naskah tertulis baik yang tergolong di dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
            Penulisan  naskah-naskah itu tidak semata-mata dimaksudkan hanya sekedar upaya untuk mewariskan kehidupan beriman kepada generasi penerus saja, melainkan juga dihayati sebagai yang dikehendaki oleh Tuhan sendiri. Beberapa indikasi untuk hal ini dapat  dilihat misalnya di dalam Kel. 17:14 di mana dikatakan bahwa Musa diperintahkan oleh Allah untuk menulis apa yang telah dikerjakan oleh Allah di dalam peperangan antara Israel dan bangsa Amalek sebagai suatu peringatan bagi bangsa Israel. Demikian juga di dalam Ul. 31:26 dikatakan ketika penulisan perkataan Hukum Taurat itu selesai maka Allah menghendaki agar kitab  yang tertulis itu diletakkan di samping Tabut Perjanjian Tuhan agar menjadi saksi terhadap bangsa Israel. Yeremia juga diperintahkan oleh Allah untuk menuliskan segala perkataan yang telah difirmankan oleh Tuhan kepadanya dalam sebuah kitab (Yer. 30:1-3).
            Di dalam Perjanjian Baru indikasi-indikasi serupa juga dapat ditemukan misalnya dalam hal Tuhan Yesus sendiri yang mengakui keberadaan kitab Perjanjian Lama (tidak jelas apakah sudah merupakan kanon yang tertutup atau belum) sebagai Firman yang tertulis dengan seringkali memulai pengajaran-Nya dengan perkataan: "Ada tertulis", atau "Alkitab berkata" (lihat misalnya Mat. 4:4; Yoh. 7:38; Ibr. 3:7). Walaupun memang Tuhan Yesus sendiri banyak mengajar, namun ia sendiri tidak pernah meninggalkan tulisan-Nya. Namun Ia menghendaki agar apa yang Ia kerjakan dan ajarkan itu diberitakan tidak hanya kepada orang-orang Yahudi di sekitar Yerusalem saja, melainkan juga kepada orang-orang lain di dunia ini. Ia menghendaki agar para murid-Nya menjadi saksi-saksi yang hidup bagi dunia tentang Dirinya dan apa yang telah Ia kerjakan bagi dunia ini. Untuk itu maka apa yang telah mereka ketahui dan alami tentang Yesus Kristus itu  perlu diabadikan dalam bentuk tulisan, agar melaluinya banyak orang yang mendengarnya.
            Seiring dengan sejarah  perkembangan kehidupan religius orang-orang Yahudi maupun juga orang-orang Kristen awal, maka berkembang pulalah banyak tulisan-tulisan dengan berbagai macam versinya. Walaupun memang tulisan-tulisan itu semula berdiri sendiri-sendiri dan juga untuk kepentingan hidup rohani bagi kalangan tertentu yang terbatas, namun lama kelamaan timbullah kebutuhan untuk mengumpulkan dan menjadikan satu tulisan tersebut untuk digunakan bersama sebagai patokan kehidupan beriman. Walaupun demikian tidak berarti bahwa semua tulisan yang beredar pada waktu itu selalu dapat dipakai sebagai patokan kehidupan beriman bagi semua orang percaya di berbagai tempat pada waktu itu. Oleh sebab itu tulisan-tulisan yang telah terhimpun itu juga masih harus diseleksi. Hal seperti inilah yang telah mendorong terjadinya proses kanonisasi. Proses ini sendiri oleh  Ryle10) diklasifikasikan menjadi tiga tahap yaitu tahap formasi, tahap redaksi dan tahap seleksi. Sedangkan beberapa ahli lain menambahkan dua tahap yang lain yaitu tahap sirkulasi dan tahap pengumpulan. Dengan demikian maka seluruhnya mencakup lima tahap yaitu tahap formasi,, tahap sirkulasi, tahap koleksi, tahap redaksi dan tahap seleksi yang terarah kepada pengakuan sebagai kitab kanonik. 
Persoalan-persoalan Yang Muncul  
            Sebagian besar materi yang sekarang yang terdapat dalam kitab khususnya Perjanjian Lama, semula ada dalam bentuk tradisi lisan.11) Bahkan pengajaran-pengajaran Tuhan Yesus pun yang menjadi sumber dan dasar bagi penulisan kitab-kitab Perjanjian Baru juga semula ada dan tersimpan dalam bentuk tradisi lisan. Lihat saja misalnya kitab-kitab Injil yang banyak memaparkan ceritera tentang Yesus dan pengajaran-Nya, baru ditulis puluhan tahun kemudian setelah kematian Tuhan Yesus Kristus. Segera sesudah kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus, tidak seorang pun dari murid Yesus yang menulis tentang apa yang  telah dilakukan dan diajarkan oleh Tuhan Yersus.12)) Rasul Paulus sendiri yang menjadi Kristen kira-kira tahun 36 M. belum menulis suratnya yang paling awal sampai tahun 50 M. Oleh sebab itu maka dapat dipahami apabila dalam waktu yang cukup lama berita-berita Alkitab itu beredar tidak dalam bentuk tulisan melainkan dalam bentuk tradisi lisan. Tidak mengherankan apabila dalam proses transmisi ini dapat terjadi beberapa modifikasi dari berita itu sendiri. Semakin lama proses transmisi ini berlangsung, maka semakin besar kemungkinan terjadinya modifikasi dari berita itu sendiri bahkan tidak mustahil apabila terjadi adanya dua versi atau lebih dari satu pokok berita tertentu. Kenyataan ini tentu akan menimbulkan kesulitan tertentu pada saat dibutuhkan adanya bentuk tulisan dari tradisi lisan tersebut.13) Dari sini bisa terjadi muncul dua versi atau lebih bentuk tulisan yang tidak persis sama satu dengan yang lain.
            Tradisi-tradisi lisan yang pada akhirnya ditulis, tidak selalu ditulis oleh sumber pertama berita itu sendiri. Bahkan nama-nama yang pada akhirnya dipakai untuk menyebut naskah kitab tertentu tidak selalu merupakan jaminan bahwa naskah tersebut benar-benar ditulis oleh nama tersebut. Misalnya saja apabila dikatakan bahwa kitab Pentateuch (Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, dan Ulangan) disebut sebagai yang berasal dari Musa, maka itu tidak berarti bahwa seluruh kitab itu ditulis sendiri oleh Musa. Bahkan tidak mustahil bahwa pada akhirnya juga ditemukan naskah-naskah yang tetap tidak diketahui sama sekali siapa penulisnya, begitu pula tulisan-tulisan yang ditulis oleh penulis tertentu, tetapi diatasnamakan orang yang dianggap terkenal dengan maksud memperoleh kewibawaan yang tinggi. Ini tentu saja dapat menimbulkan kesulitan tertentu pada saat harus ditetapkan autentisitasnya. Semakin autentisitasnya tidak jelas maka semakin sulit dan panjang proses pengakuannya di dalam kanon.
            Semula naskah-naskah Alkitab itu tentunya hanya satu saja, namun selagi kebutuhan dirasakan semakin besar, maka diperlukan juga adanya salinan-salinan naskah-naskah tersebut. Bukan barang mustahil  bahwa di dalam proses penyalinan ini juga akan terdapat kekeliruan-kekeliruan yang sifatnya manusiawi. Ini akan sangat tergantung kepada cara penyalinan dan oleh siapa penyalinan itu dikerjakan. Cara penyalinan melalui dikte yang terlalu cepat dan penyalinan yang belum atau tidak terlatih, tentu saja dapat menimbulkan kekhilafan-kekhilafan tertentu.14) Apabila ini terjadi tentu saja juga akan menimbulkan kesulitan tertentu dalam proses seleksi untuk menentukan apakah suatu naskah tertentu kanonik atau tidak.
            Kesulitan yang juga tidak sederhana terjadi pula dalam proses seleksi dari antara sekian banyak naskah Alkitab. Kesulitan yang paling besar adalah menentukan apakah kitab tertentu akan diakui sebagai yang kanonik atau tidak. Untuk hal ini tentu dibutuhkan adanya criteria-kriteria tertentu yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengukur bahwa suatu tulisan adalah kanonik atau tidak. Memang benar bahwa orang-orang percaya sampai saat ini mempercayai bahwa terjadinya Kitab Suci seperti yang kita miliki sekarang ini tidak pernah terlepas dari apa yang oleh para teolog disebut sebagai inspirasi. Namun seiring dengan itu disadari pula bahwa  inspirasi itu sendiri tidak pernah terlepas dari kehidupan religius yang konkrit dari para pejabat keagamaan pada waktu itu. Sedangkan para pejabat keagamaan dari jemaat yang satu dengan jemaat yang lain pada waktu itu tidak selalu mempunyai pandangan yang sama dalam menetapkan ukuran untuk menentukan apakah naskah tertentu diakui sebagai kanonik atau tidak. Oleh sebab itu maka dapat dipahami apabila proses kanonisasi itu benar-benar memakan waktu yang sangat lama. Bahkan faktapun juga menunjukkan bahwa pada masa yang awal dapat ditemukan adanya kumpulan-kumpulan kitab kanonik yang berbeda dari kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Sebagai contoh misalnya orang-orang Samaria yang tidak mau mengakui dan menerima kitab-kitab Perjanjian Lama selain kitab-kitab Musa sebagai kitab kanonik. Sehingga bagi orang-orang Samaria, yang disebut dengan kitab kanonik hanyalah terdiri dari kitab Musa saja. Demikian juga bagi Marcion misalnya, mengakui hanya kitab-kitab Perjanjian Baru dan menolak seluruh kitab Perjanjian Lama sebagai kitab kanonik.15)
            Dari perjalanan yang panjang tentang proses kanonisasi ini, maka dapat dipahami apabila akhirnya kitab kanonik yang kita miliki sekarang ini diakui dan dipercayai  di samping sebagai  buah pekerjaan manusia, maka serentak dengan itu juga diakui dan dipercayai sebagai buah pekerjaan Allah sendiri, karena tanpa campur tangan pekerjaan-Nya, maka hampir mustahil dapat disepakati adanya jumlah kitab tertentu yang diakui dan dipercaya sebagai yang berwibawa untuk dijadikan pedoman kehidupan beriman.
Penutup
            Apa yang terpapar di atas masih merupakan gambaran umum di sekitar masalah kanonisasi. Sebagai gambaran umum, maka ia tidak dimaksudkan untuk menjawab segala persoalan yang muncul dari persoalan kanonisasi tersebut. Oleh sebab itu maka diharapkan segala persoalan yang muncul akan dapat diupayakan jawabnya melalui tulisan-tulisan penunjang lainnya, sehingga dengan demikian, maka para pembaca akan memiliki pemahaman yang lebih lengkap tentang kanonisasi tersebut.
Buku-buku Acuan
 
1.      Metzger, Bruce M., The Canon Of The New Testament. (New York Oxford University Press, 1989).
2.      Jeffery Arthur, "The Canon Of The Old Testament", The Interpreter's Bible Vol. I. (Nashville: Abingdon, 1978).
3.      __________ , "The Text And Ancient Versions Of The Old Testament",  The Interpreter's Bible Vol. I. (Nashville: Abingdon, 1978).
4.      Kelly Joseph F., Why Is There A New Testament? (Wilmington: Glazier, 1986).
5.      Beckwith Roger, The Old Testament Canon Of The New Testament Church. (London: SPCK, 1985).
6.      Kummel W. G., Introduction to the New Testament. (London: SCM Press, 1978).
7.      Tenney Merrill C., New Testament Survey. (London: Inter-Varsity Press, 1961).

1) Untuk lebih jelasnya lihat A. Jeffery, "The Canon of the Old Testament". The Interpreter's Bible vol. I (Nashville: Abingdon, 1978), 33.
2) Bruce M. Metzger,  The Canon of The New Testament. (New York: The University Press, 1989), 29.
3) Bruce M. Metzger, Ibid, 289 - 190.
4) Bruce M. Metzger, Ibid, 290.
5) Bandingkan misalnya dengan Merrill C. Tenney, New Testament Survey. (London: The Intervarsity Press, 1951), 402.
6) Bruce M. Metzger, The Canon, 291 - 293.
7) Bandingkan dengan W.G. Kummel, Introduction to the New Testament. (London: SCM Press, 1978), 476 - 477.
8) R. Beckwith, The Old Testament Canon Of The New Testament Church. (London: SPCK, 1985), 4.
9) Untuk sisi manusiawi Alkitab ini selanjutnya para pembaca disarankan untuk membaca bukunya Charles H. Kraft, Christianity in Culture. (New York: Orbis Books, 1988), 202 - 205.
10) R. Beckwith, The Old Testament, 66.
11) A. Jeffery, "Text And Ancient Versions Of The Old Testament". Interpreters I, 46.
12) Joseph F. Kelly, Why is There A New Testament. (Wilmington: Glazier, 1986), 21 - 31.
14) Untuk masalah ini lihat pokok masalah transmisi Teks Alkitab dalam Forum Biblika 1.
15) R. Beckwith, The Old Testament, 1 - 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar