Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog Obet Nego Y. Agau

Rabu, 07 November 2012

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional

Pancasila sebagai Dasar  Negara dan  Ideologi  Nasional

Pancasila terdiri atas lima sila, tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar  negara republik Indonesia. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa pancasila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara republik indonesia. Akan tetapi, mengkaji Pancasila secara mendalam perlu diawali dengan pendekatan filsafat. Dengan demikian uraian pada bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pancasila dalam pendekatan filsafat.
2. Makna pancasila sebagai dasar negara
3. Implementasi pancasila sebagai dasar negara
4. Makna pancasila sabagai ideologi nasional
5. Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
6. Pengamalan pancasila dalam kehidupan bernegara.

A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
            Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila. Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk pancasila itu. Dari masing-masing sila, kita cari intinya, hakikat dari inti dan selanjutnya pokok-pokok yang terkandung didalamnya.
1. Nilai-Nilai yang Terkandung pada Pancasila.
            Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IIV adalah sebagai berikut.
            Ketuhanan Yang Maha Esa
            Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila dari pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila pancasila tersebut adalah
1) Nilai Ketuhanan;
2) Nilai Kemanusiaan;
3) Nilai Persatuan;
4) Nilai kerakyatan;
5) Nilai keadilan.
Nilai itu selanjutnya menjadi  sumber nilai bagi penyelengaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value  (Inggris) dari kata valere (Latin) yang berarti: kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai adalah sesuatu yang berguna. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena itu:
  • Berguna (useful);
  • Keyakinan (belief);
  • Memuaskan (satisfying);
  • Menarik (interesting);
  • Menguntungkan (profitable);
  • Menyenangkan (pleasant);
Ciri-ciri dari suatu nilai adalah sebagai berikut
  • Suatu realitas abstrak
  • Bersifat normatif
  • Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak.
Menurut Prof. Notonegoro, nilai ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
  • Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
  • Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
  • Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4(empat) macam :
v  Nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta);
v  Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia;
v  Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati, nurani manusia;
v  Nilai relegius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia
Walter G. everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi dalam delapan kelompok berikut.
Ø  Nilai-nilai ekonomis (ditunjukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)
Ø  Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan badan).
Ø  Nilai-nilai hiburan ( nilai permainan dan waktu sanggang yang dapat menyeimbangkan pada penggayaan kehidupan).
Ø  Nilai-nilai social ( berasal mula dari keutuhan kepribadia social yang diinginkan)
Ø  Nilai-nilai watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian sosial yang diinginkan)
Ø  Nilai-nilai estetis(nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni)
Ø  Nilai – nilai intelektual( nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
Ø  Nilai-nilai keagaman.
Dalam ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
v  Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah,
v  Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk, dan
v  Nilai estetika yaitu nilai indah jelek
Max scheller mengatakan nilai-nilai itu tidak sama luhurnya tidak sama tingginya. Menurut tinggi dan rendahnya, nilai dapat dikelompokan dalam tingkatan sebagai berikut.
  1. Nilai-nilai kenikmatan
  2. Nilai-nilai kehidupan
  3. Nilai-nilai kejiwaan
  4. Nilai-nilai kerohanian
Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai:
  1. Nilai dasar
  2. Nilai instrumental
  3. Nilai praksis

2. mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bernegara
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 yaitu sebagai berikut:
  1. Norma agama
  2. Norma moral (etik)
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum.
Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai- nilai dasar pancasila adalah nilai-nilai moral.
Etika kehidupan berbangsa. Bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
Ø  Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dengan berbagai aspek
Ø  Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
Ø  Menjadi kerangka acuan dalem mengevaluasi nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut.
v  Etika sosial dan budaya
v  Etika pemerintahan dan politik
v  Etika ekonomi dan bisnis
v  Etika penegakan hukum yang berkeadilan
v  Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
            Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan alinea keempat.
            Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
            Pancasila adalah dasar (filsafat) negara, sedangkan UUD 1945 adalah dasar (hukum) negara Indonesia.

2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
            Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Tanggapan kelompok:
-Hubungan Pancasila sebagai dasar negara dan dasar gereja yaitu pancasila sebagai pedoman atau pegangan hidup semua warga negara yang mengatur agar semua orang bisa hidup berdampingan dalam damai sejahtera Tuhan, hubungannya dengan dasar gereja adalah Yesus sebagai teladan bagi semua umat bergereja yang percaya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar