Pancasila sebagai Dasar
Negara
dan Ideologi Nasional
Pancasila terdiri atas
lima sila, tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan
sebagai dasar negara republik Indonesia.
Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa pancasila itu merupakan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai
lembaga pembentuk negara saat itu.
Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara republik indonesia. Akan tetapi, mengkaji Pancasila secara
mendalam perlu diawali dengan pendekatan filsafat. Dengan demikian uraian pada
bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pancasila dalam
pendekatan filsafat.
2. Makna pancasila
sebagai dasar negara
3. Implementasi
pancasila sebagai dasar negara
4. Makna pancasila
sabagai ideologi nasional
5. Implementasi
pancasila sebagai ideologi nasional
6. Pengamalan pancasila
dalam kehidupan bernegara.
A. PANCASILA DALAM
PENDEKATAN FILSAFAT
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila. Untuk mendapatkan pengertian yang
mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk pancasila
itu. Dari masing-masing sila, kita cari intinya, hakikat dari inti dan selanjutnya
pokok-pokok yang terkandung didalamnya.
1. Nilai-Nilai yang
Terkandung pada Pancasila.
Rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 Alinea IIV adalah sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila dari
pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan
perasan dari sila-sila pancasila tersebut adalah
1) Nilai Ketuhanan;
2) Nilai Kemanusiaan;
3) Nilai Persatuan;
4) Nilai kerakyatan;
5) Nilai keadilan.
Nilai itu selanjutnya
menjadi sumber nilai bagi penyelengaraan
kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) dari kata valere (Latin) yang berarti: kuat, baik, berharga. Dengan demikian
secara sederhana, nilai adalah sesuatu yang berguna. Nilai adalah suatu
penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar
penentu tingkah laku manusia, karena itu:
- Berguna
(useful);
- Keyakinan
(belief);
- Memuaskan
(satisfying);
- Menarik
(interesting);
- Menguntungkan
(profitable);
- Menyenangkan
(pleasant);
Ciri-ciri dari suatu
nilai adalah sebagai berikut
- Suatu
realitas abstrak
- Bersifat
normatif
- Sebagai
motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak.
Menurut Prof.
Notonegoro, nilai ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
- Nilai
materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
- Nilai
vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan
kegiatan.
- Nilai
kerohanian yang dibedakan menjadi 4(empat) macam :
v Nilai
kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi,
cipta);
v Nilai
estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia;
v Nilai
kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati, nurani
manusia;
v Nilai
relegius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia
Walter
G. everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi dalam delapan kelompok berikut.
Ø Nilai-nilai
ekonomis (ditunjukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat
dibeli)
Ø Nilai-nilai
kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan dari kehidupan
badan).
Ø Nilai-nilai
hiburan ( nilai permainan dan waktu sanggang yang dapat menyeimbangkan pada
penggayaan kehidupan).
Ø Nilai-nilai
social ( berasal mula dari keutuhan kepribadia social yang diinginkan)
Ø Nilai-nilai
watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian sosial yang diinginkan)
Ø Nilai-nilai
estetis(nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni)
Ø Nilai
– nilai intelektual( nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
Ø Nilai-nilai
keagaman.
Dalam ilmu
filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
v Nilai
logika yaitu nilai tentang benar-salah,
v Nilai
etika yaitu nilai tentang baik-buruk, dan
v Nilai
estetika yaitu nilai indah jelek
Max scheller mengatakan
nilai-nilai itu tidak sama luhurnya tidak sama tingginya. Menurut tinggi dan
rendahnya, nilai dapat dikelompokan dalam tingkatan sebagai berikut.
- Nilai-nilai
kenikmatan
- Nilai-nilai
kehidupan
- Nilai-nilai
kejiwaan
- Nilai-nilai
kerohanian
Dalam filsafat pancasila
juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai:
- Nilai
dasar
- Nilai
instrumental
- Nilai
praksis
2. mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bernegara
Norma yang kita kenal
dalam kehidupan sehari-hari ada 4 yaitu sebagai berikut:
- Norma
agama
- Norma
moral (etik)
- Norma
kesopanan
- Norma
hukum.
Pancasila dijabarkan
sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai- nilai dasar pancasila adalah
nilai-nilai moral.
Etika kehidupan
berbangsa. Bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
Ø Memberikan
landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan
kebangsaan dengan berbagai aspek
Ø Menentukan
pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
Ø Menjadi
kerangka acuan dalem mengevaluasi nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan
berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat.
Etika kehidupan
berbangsa meliputi sebagai berikut.
v Etika
sosial
dan budaya
v Etika
pemerintahan dan politik
v Etika
ekonomi dan bisnis
v Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
v Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
B.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam
ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan alinea
keempat.
Secara historis dapat pula
dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan
untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila adalah dasar (filsafat)
negara, sedangkan UUD 1945 adalah dasar (hukum) negara Indonesia.
2.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Penyelenggaraan bernegara mengacu
dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
Tanggapan
kelompok:
-Hubungan
Pancasila sebagai dasar negara dan dasar gereja yaitu pancasila sebagai pedoman
atau pegangan hidup semua warga negara yang mengatur agar semua orang bisa
hidup berdampingan dalam damai sejahtera Tuhan, hubungannya dengan dasar gereja
adalah Yesus sebagai teladan bagi semua umat bergereja yang percaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar