TATA GEREJA
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
PEMBUKAAN
Atas Penyertaan dan berkat Allah dalam
PutraNya Yesus Kristus yang diutus menjadi Juruslamat dunia, maka pada tanggal
4 April 1935 dalam persidangan di Kuala Kapuas, Jemaat-jemaat yang didirikan
oleh Rheinische Missionsgesellschaft Zu Barmen yang kemudian dilanjutkan oleh
Basler Missionsgesellschaft mempersatukan diri ke dalam suatu persekutuan yang
dinamakan “Geredja Dajak Evangelis”, disingkat GDE.
Selanjutnya dengan dijiwai semangat oikumenis
dan kebangsaan, pada Sinode Umum V GDE tanggal 5 – 9 Nopember tahun 1950 di
Banjarmasin. GDE diubah menjadi “Geredja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari
gereja disegala masa dan disegala tempat merupakan perwujudan dari gereja yang
Kudus dan Am yaitu Tubuh yang Esa yang Kepalanya Yesus Kristus, Tuhan dan
Juruslamat dunia. Sebagai anggota tubuh Kristus, bersama-sama dengan gereja
yang lain, maka GKE dipanggil dan diutus untuk bersekutu, bersaksi dan
melayani, dengan perkataan dan perbuatan, sambil menantikan kesempurnaan
datangnya Kerajaan Allah.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian yang
integral dari masyarakat dan bangsa Indonesia yang terus berupaya menciptakan
masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan kasih, kedamaian, kebenaran,
kejujuran, keutuhan ciptaan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia ( HAM
), sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Pancasila.
Untuk mengatur kehidupan dan pelayanan Gereja
Kalimantan Evangelis, maka disusunlah tata Gereja ini, bersumber pada Firman
Allah yang terdapat dalam Alkitab dengan menganut Sistem Sinodal Presbyterial.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
N a m a
Gereja ini bernama “Gereja Kalimantan
Evangelis” disingkat GKE.
Pasal 2
Waktu dan tempat Kedudukan
(1) Gereja
Kalimantan Evangelis merupakan Persekutuan Jemaat-jemaat yang ada di pulau
Kalimantan sebagai kelanjutan dari Geredja Dajak Evangelis, yang didirikan pada
tanggal 04 April 1935, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2) Gereja
Kalimantan Evangelis berkedudukan di Banjarmasin.
Pasal 3
L a m b a n g
(1) Lambang
GKE adalah gambar pulau Kalimantan yang didalamnya terdapat sungai, perahu,
Alkitab, Salib hurup alpha dan omega serta tahun 1935, yang dikelilingi oleh
lingkaran.
(2) Arti Lambang GKE diuraikan lebih
lanjut dalam penjelasan tersendiri.
BAB II
DASAR HUKUM PENDIRIAN GEREJA KALIMANTAN
EVANGELIS
Pasal 4
Dasar Hukum
(1) Gereja
Kalimantan Evangelis didirikan pada tanggal 04 April 1935, yang disyahkan
dengan Staatblad No. 217 tanggal 24 April 1937.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berbadan
hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/104/9 tanggal 17
Nopember 1954.
BAB III
P e n g a k u a n
Pasal 5
Dasar Alkitabiah
(1) Gereja Kalimantan Evangelis mengaku Allah Bapa
pencipta langit dan bumi ( Kej.1 dan 2), Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruslamat
dan Kepala Gereja ( Yes. 44:6; Mat. 16:16; 1 Kor. 12:27; Ef. 1:22-23 dan 4:15),
dan Roh Kudus yang membimbing Gereja pada kebenaran, kasih, kesaksian dan
pembaruan yang terus menerus (Yoh.16:13; Gal. 5:2; Kis. 1:8 dan Roma 12).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis adalah
bagian dari perwujudan Gereja Kristen yang Esa, Kudus dan Am (Ul. 6:4; 7:6; 1
Kor. 1:2; Yoh.17:20-21 dan Kol. 2:19), yaitu persekutuan orang percaya yang
dikuduskan dalam Yesus Kristus.
(3) Gereja
Kalimantan Evangelis menerima Pengakuan Iman Nicea konstantinopel, Pengakuan
Iman Rasuli dan Pengakuan Iman yang sesuai dengan pergumulan dan konteks Gereja
serta sesuai dengan pasal 3 ayat (1).
BAB IV
DASAR PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA
Pasal 6
P a n g g i l a n
(1) Gereja
Kalimantan Evangelis dipanggil oleh Yesus Kristus dari dalam dunia untuk hidup
berdasarkan iman, pengharapan dan kasih, melayani sesama dengan kerendahan
hati, ketulusan dan sukacita selaku utusan Kristus yang hidup (Mzm. 126:2-6;
Roma 6:5; 2 Kor. 3:6; 2 Tim. 4:1-2; 1 Petrus 3 : 15-16).
(2) Gereja
Kalimantan Evangelis senantiasa berusaha mewujudkan gereja yang esa melalui
usaha-usaha dan kerja sama oikumenis.
Pasal 7
Pengutusan
Gereja Kalimantan Evangelis diutus oleh Yesus Kristus masuk
kedalam dunia untuk bersama-sama dengan semua orang mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Alkitab
seperti kebenaran ( Yes. 62:2); keadilan (Amos 5:24); kejujuran (Mat. 5:37)
kepedulian kepada orang miskin, orang tertindas (Luk. 4:18-19) dan kasih
persaudaraan dengan semua orang (Mat. 22:37-40).
Pasal 8
Bentuk Panggilan Gereja
Sesuai dengan pengakuannya Gereja Kalimantan Evangelis
melaksanakan tugas panggilannya dalam bentuk : Persekutuan (koinonia),
Kesaksian (Marturia) dan Pelayanan ( Diakonia).
BAB V
PERSEKUTUAN
Pasal 9
Tugas Panggilan Persekutuan
(1) Gereja
Kalimantan Evangelis terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuan, agar
semua anggota jemaat dipelihara dengan baik, menjadi satu persekutuan seperti
Bapa di dalam Kristus dan Kristus didalam Bapa (Yoh. 17:21).
(2) Gereja
Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan untuk memelihara
persekutuan anggota jemaat, agar mereka menjadi satu kawanan domba dengan satu
gembala (Yoh. 10:16b).
(3) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil
untuk mewujudkan persekutuan, sebab warga jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu
Tuhan, satu Iman dan satu Baptisan (Ef. 4:3-6; 1 Kor. 12:12-26).
(4) Persekutuan
tersebut, dinampakkan juga dalam kepedulian untuk saling membantu, satu
terhadap yang lain agar ada keseimbangan (Ef. 4:1-15; 1 Kor. 8:1-15).
Pasal 10
Pelayanan Firman dan Sakramen
(1) Gereja Kalimantan Evangelis
melaksanakan pelayanan Firman pada :
a. Kebaktian : Hari Minggu, Hari Besar
Gerejawi, Hari Besar Nasional tertentu, keluarga/rumah tangga dan kebaktian
lainnya.
b. Kebaktian-kebaktian yang bersifat
oikumenis.
c. Persekutuan doa dan pemahaman Alkitab.
d. Konsultasi, seminar, lokakarya,
kursus-kursus, penataran dan yang sejenis.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis
melaksanakan Sakramen Baptisan dan perjamuan Kudus dengan ketentuan :
a. Sakramen dan Perjamuan Kudus dilayani dalam
kebaktian dengan menggunakan Liturgi yang ditetapkan untuk itu.
b. Pelayanan sakramen dilaksanakan oleh Pendeta.
c. Dalam keadaan tertentu, sakramen dapat dilaksanakan oleh
pejabat gerejawi lainnya yang mendapat mandat Majelis Jemaat kemudian
dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat.
d. Dalam keadaan darurat pelayanan sakramen dan penguburan
dapat dilaksanakan oleh anggota sidi jemaat yang tidak dikenakan disiplin
gerejawi dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Majelis Jemaat.
e. Tata Laksana pelayanan Firman dan sakramen diatur dalam
peraturan tersendiri.
Pasal 11
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan
Gerejawi
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan
Gerejawi.
(1) Sebelum
melaksanakan tugas, maka terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan penahbisan dan
peneguhan dalam jabatan gerejawi.
(2) Penahbisan
dan peneguhan dalam jabatan gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Peneguhan dan
Pemberkatan Nikah
(1) Nikah
adalah penetapan Allah (Kej. 2:18; Mat. 19:6).
(2) Peneguhan
dan pemberkatan nikah dilaksanakan setelah memenuhi Persyaratan yang telah
ditetapkan.
(3) Setia
kepada pesan Yesus Kristus, gereja harus mencegah terjadinya perceraian.
(4) Persyaratan
dan tata cara peneguhan dan pemberkatan nikah diatur dalam Peraturan
tersendiri.
Pasal 13
Pelayanan Bidang
Khusus
(1) Gereja
Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan bidang khusus bagi anak-anak,
remaja, pemuda, wanita, kaum bapak, orang lanjut usia, nara pidana, orang cacat
dan lain-lain.
(2) Bentuk
pelayanan dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 14
Pembinaan
(1) Pembinaan
yang dilaksanakan oleh GKE bertujuan agar :
a. Setiap
anggota jemaat menjadi jemaat yang bersaksi (missioner).
b. Setiap
anggota jemaat menjadi dewasa dalam iman dan tanggungjawab Kristiani.
(2) Gereja
Kalimantan Evangelis melaksanakan pembinaan melalui sekolah minggu, katekisasi,
seminar, penataran, sanggar kerja dll.
Pasal 15
Penggembalaan
(1) Penggembalaan
dilaksanakan agar semua anggota jemaat terpelihara dengan baik dan hidup sesuai
dengan kehendak Tuhan sebagai Gembala yang baik (Mzm 23; Roma 15:17; Gal.
6:1-2.
(2) Tugas
panggilan penggembalaan pada hakekatnya adalah panggilan bagi semua anggota
jemaat (Yoh. 21:15-17; Mat. 28:20; Yoh. 21: 15-17).
(3) Pelaksanaan
penggembalaan terutama sekali dipercayakan kepada pelayan-pelayan gereja
(Ef.4:11-13).
(4) Gereja
Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan sebagai Kepala Gereja
dalam melaksanakan tugas penggembalaan agar terbina persekutuan iman,
pengharapan dan kasih dalam Yesus Kristus (Ef. 4:3-6).
(5) Pelayan-pelayan
Gereja berkewajiban mendorong agar setiap anggota jemaat ikut serta dalam tugas
penggembalaan.
Pasal 16
Displin Gerejawi.
(1) Karena
Kristus menghendaki supaya kekuasaan dosa dilawan dan kesucian jemaat
dipelihara serta nama Allah dimuliakan, maka ditetapkan disiplin gerejawi
(Mat.18:15-17; 1 Kor. 5:13; 2 Kor. 2:7; Ef. 5:11).
(2) Disiplin
gerejawi bersumber semata-mata pada Firman Allah yang dinyatakan dalam Alkitab.
(3) Karena
Kristus memberikan kuasa kepada jemaatNya untuk mengikat dan melepaskan
(Mat.16:19) serta mengampuni dan menyatakan dosa (Yoh. 20:23), maka gereja
melaksanakan tindak disiplin gerejawi.
(4) Tata
laksana dan ketentuan tentang tindakan disiplin gerejawi diatur dalam peraturan
tersendiri.
Pasal 17
Penguburan dan
Pengabuan
(1) Pelayanan
penguburan atau pengabuan dilaksanakan bagi setiap anggota GKE yang meninggal
dunia.
(2) Setiap
anggota GKE yang meninggal dunia sedapat mungkin dikuburkan dipemakaman
Kristen.
(3) Apabila
seseorang yang masih dalam tindakan disiplin gerejawi meninggal dunia, maka
tindakan disiplin gerejawi tersebut dinyatakan berakhir dan yang bersangkutan
dikuburkan atau diperabukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Tata
Laksana penguburan dan pengabuan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
BAB VI
KESAKSIAN
Pasal 18
Pekabaran Injil
(1) Dalam
kesetiaan kepada Tuhan yang telah mengamanatkan pekabaran Injil (Yes.49:6; Mat.
28:18-20; Mark. 16:15-16; Kis.1:8), Gereja Kalimantan Evangelis mengemban tugas
panggilan tersebut sebagai perwujudan misi Allah dalam semua bidang kehidupan
dengan menampakkan tanda-tanda kerajaan Allah sambil menanti dalam pengharapan
kesempurnaan datangnya kerajaan Allah.
(2) Pekabaran
Injil ditujukan kepada semua makhluk (Mark 16:15).
(3) Dalam
mengemban tugas pekabaran Injil, Gereja Kalimantan Evangelis dapat mengadakan
hubungan kerjasama dengan gereja dan badan-badan pekabaran Injil baik di dalam
maupun di luar negeri, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan Tata
Gereja, Gereja Kalimantan Evangelis dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 19
Pendidikan
(1) Pendidikan
yang dilaksanakan GKE bertujuan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
menjadi insan yang beriman dan bermoral.
(2) Gereja
Kalimantan Evangelis melaksanakan pendidikan melalui :
a. Pendidikan
formal yaitu : Sekolah Umum, Sekolah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi.
b. Pendidikan
non formal yaitu : Kursus, lokakarya, penataran seminar dan lain-lain.
c. Pendidikan
in formal yaitu : pendidikan di dalam keluarga.
BAB VII
PELAYANAN
Pasal 20
Pelayanan Kasih
(1) Pelayanan
kasih adalah perwujudan dan panggilan gereja untuk mengatasi keterbelakangan,
kemalangan dan malapetaka serta segala bentuk penderitaan manusia (Amos 5:24;
Mzm 82:3-4; 85:1-14; Mat. 25:31-46; Mrk. 10:45; Lks. 4:18-19; 10:25-37).
(2) Pelayanan
kasih bertujuan untuk membangun manusia seutuhnya melalui penyadaran,
pemberdayaan serta pendampingan.
(3) Bersama-sama
dengan umat beragama lainnya, GKE berupaya menghormati dan memperjuangkan Hak
Azasi Manusia.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Persyaratan dan Berakhirnya
Keanggotaan
(1) Anggota
Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Mereka
yang dibaptis oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
b. Mereka
yang diteguhkan Sidinya oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Mereka
yang berasal dari salah satu gereja anggota Persekutuan Gereja-gereja di
Indonesia (PGI), atas permintaan sendiri dengan surat atestasi.
d. Mereka
yang berasal dari salah satu gereja yang bukan anggota PGI, atas persetujuan
Majelis Jemaat.
(2) Keanggotaan
berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Pindah
agama
b. Pindah
ke gereja lain
c. Secara
sadar menerima baptisan ulang
d. Meninggal
dunia
Pasal 22
Hak dan Kewajiban
(1) Hak.
a. Setiap
anggota GKE berhak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
b. Setiap
anggota GKE mempunyai hak memilih dan dipilih dalam jabatan gerejawi, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap
anggota GKE (baik warga jemaat maupun pejabat gereja) bila terjadi permasalahan
yang menyangkut kehidupan bergereja, berhak meminta penyelesaiannya kepada
Majelis sesuai dengan jenjangnya.
d. Setiap
anggota GKE berhak menolak pelayan/pelayanan yang tidak sesuai dengan Tata
Gereja dan peraturan GKE.
e. Setiap
anggota GKE berhak memberikan kritik dan saran demi perbaikan.
(2) Kewajiban.
a. Hidup
sebagai pengikut Yesus Kristus dan berpegang teguh pada Firman Allah.
b. Menaati
Tata Gereja dan semua peraturan yang berlaku dalam lingkungan Gereja Kalimantan
Evangelis.
c. Setia
menghadiri kebaktian hari Minggu dan kebaktian lainnya untuk menguatkan iman
dan mewujudkan persekutuan.
d. Setia
mengikuti dan ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh
Jemaat/Gereja.
e. Memberikan
persembahan syukur
f. Bertanggungjawab
dalam membina persekutuan meningkatkan pelayanan dan Pekabaran Injil.
g. Mendidik
anak-anak untuk mengenal dan menaati Firman Allah supaya menjadi anggota gereja
yang bertanggungjawab.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 23
Susunan Organisasi
(1) Susunan
organisasi GKE terdiri dari Jemaat, Resort dan Sinode.
(2) Penetapan
dan tata laksana Jemaat, Resort dan Sinode diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 24
J e m a a t
(1) Jemaat
ialah persekutuan anggota Gereja Kalimantan Evangelis di suatu tempat
Kalimantan yang disahkan oleh Sinode Resort.
(2) Jemaat
dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(3) Majelis
Jemaat ditetapkan oleh persidangan Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
Pasal 25
R e s o r t
(1) Resort
adalah persekutuan jemaat-jemaat dalam satu daerah tertentu yang ditetapkan
oleh Sinode Umum.
(2) Resort
dipimpin oleh Majelis Resort
(3) Majelis
Resort ditetapkan oleh Sinode Resort dan disyahkan oleh Majelis Sinode.
Pasal 26
S i n o d e
(1) Sinode
adalah perwujudan keseluruhan GKE yang ada di Kalimantan.
(2) Sinode
dipimpin oleh Majelis Sinode.
(3) Majelis
Sinode ditetapkan dan disyahkan oleh Sinode Umum.
Pasal 27
Jabatan Gerejawi
(1) Untuk
melaksanakan tugas panggilannya Gereja Kalimantan Evangelis menetapkan jabatan
gerejawi sebagai berikut :
a. Penetua
b. Diakon
c. Penginjil
(Pambarita)
d. Pendeta
(2) Persyaratan,
tugas panggilan dan tanggung jawab serta penahbisan / peneguhan jabatan
gerejawi ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
BAB X
PERSIDANGAN
Pasal 28
Jenis-jenis
Persidangan
(1) Persidangan
Jemaat untuk tingkat Jemaat.
(2) Persidangan
Resort untuk tingkat Resort yang disebut Sinode Resort.
(3) Persidangan
umum untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis disebut Sinode Umum.
Pasal 29
Persidangan Jemaat
(1) Persidangan
Jemaat dilakukan dalam bentuk persidangan biasa dan luar biasa.
(2) Persidangan
Jemaat biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Persidangan
Jemaat luar biasa diadakan :
a. Atas
permintaan Majelis Jemaat, atau
b. Atas
permintaan 2/3 (dua pertiga ) jumlah anggota sidi jemaat.
(4) Dalam
persidangan jemaat biasa dan luar biasa, setiap anggota sidi jemaat mempunyai
hak suara kecuali yang dikenakan disipilin gerejawi.
(5) Persidangan
Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(6) Persidangan
Jemaat bertujuan :
a. Memilih
Penetua dan Diakon untuk masa bakti 3 tahun.
b. Membahas
dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program
kerja dan keuangan Jemaat.
c. Membahas
dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan Jemaat.
d. Membuat
Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan pada Peraturan GKE yang
berlaku.
(7) Tata
Laksana persidangan Jemaat diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 30
Sinode Resort
(1) Sinode Resort
dilaksanakan dalam bentuk Sinode Resort biasa dan luar biasa.
(2) Sinode Resort
biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Sinode Resort
Luar Biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Resort, atau
b. Atas
permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah jemaat dalam Resort tersebut.
(4) Sinode resort
dihadiri oleh :
a. Wakil-wakil Jemaat.
b. Penginjil (Pambarita)
c. Pendeta.
d. Semua anggota Majelis Resort, BPK
Resort dan Majelis Pertimbangan pembantu ditingkat Resort.
e. Badan pembantu di tingkat Resort.
f. Undangan.
(5) Sinode Resort
dipimpin oleh Majelis Resort.
(6) Sinode
Resort bertujuan :
a. Membahas dan mengambil Keputusan
tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan
Majelis Resort.
b. Membahas
dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan.
c. Memilih dan menetapkan.
Anggota Majelis Resort, BPK Resort, Majelis
Pertimbangan Resort dan Badan-badan pembantu lainnya, sesuai dengan keperluan
untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Resort adalah orang-orang yang
telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat gerejawi (psl 27:1).
d. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode
Resort berikutnya.
e. Membuat Tata Laksana Kerja dan
pelayanan, dengan berdasarkan peraturan GKE yang berlaku.
Pasal 31
Sinode Umum
(1) Sinode Umum
merupakan penampakkan diri dari persatuan dan kesatuan seluruh Jemaat GKE.
(2) Sinode Umum
dihadiri oleh :
a. Utusan dari Resort-resort
b. Peninjau dari Resort-resort.
c. Semua anggota Majelis Pertimbangan dan
Badan Pengawas Keuangan GKE.
d. Semua
anggota Majelis Sinode GKE.
e. Wakil-wakil
dari tiap Lembaga/Yayasan / Badan Komisi/Bidang/Panitia di lingkungan GKE.
f. Undangan
Majelis Sinode.
(3) Sinode Umum
diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Sinode Umum
terdiri dari :
a. Sinode Umum Biasa
b. Sinode Umum Luar Biasa.
(5) Sinode Umum
Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas
permintaan Majelis Sinode GKE, atau
b. Atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Resort.
(6) Sinode
Umum dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari Ketua Umum dan seorang Ketua
dan ditambah dengan 3 (tiga) orang anggota yang bukan anggota Majelis Sinode
GKE (utusan Resort) serta dibantu oleh Sekretaris Umum Majelis Sinode GKE,
sebagai Sekretaris Sinode Umum.
(7) Sinode
Umum bertujuan :
a. Membahas
untuk mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
program kerja dan keuangan Majelis Sinode GKE.
b. Menetapkan
Garis-Garis Besar Tugas Panggilan GKE.
c. Membahas
dan mengambil keputusan berdasarkan usul-usul dari Majelis Resort, Majelis
Sinode dan Lembaga/Yayasan/Badan/Komisi/Bidang/Panitia.
d. Memilih
dan menetapkan Anggota Majelis Sinode, Anggota Majelis Pertimbangan dan Anggota
Badan Pengawas Keuangan GKE untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Sinode
GKE adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat
Gerejawi (psl 27:1).
e. Menetapkan
tempat pelaksanaan Sinode Umum berikutnya.
(8) Tata
laksana Sinode Umum Biasa dan Sinode Umum Luar Biasa ditetapkan dalam Peraturan
tersendiri.
BAB XI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 32
Jenis-Jenis Kelengkapan
Organisasi
(1) Kelengkapan organisasi Gereja
Kalimantan Evangelis ialah :
a. Majelis Jemaat untuk Jemaat.
b. Majelis Resort untuk Resort.
c. Majelis Sinode untuk seluruh Gereja
Kalimantan Evangelis.
Untuk dapat dibentuk badan-badan pembantu
seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan
sebagainya.
(2) Untuk
pengembangan dan kelancaran kelengkapan organik dapat dibentuk badan-badan
pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan
Kategorial dan sebagainya.
(3) Setiap
badan pembantu bertanggungjawab kepada badan yang membentuknya.
Pasal 33
Majelis Jemaat
(1) Majelis
Jemaat terdiri dari :
a. Penatua dan Diakon.
b. Pendeta, Penginjil (Pambarita).
(2) Penatua dan
Diakon dipilih untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua
Majelis Jemaat tempat kedudukan Resort tidak dengan sendirinya dijabat secara
ex offisio oleh Ketua Majelis Resort.
(4) Ketua
Majelis Jemaat bukan tempat kedudukan Resort dijabat secara ex offisio oleh
pendeta / Penginjil (Pambarita) setempat.
(5) Majelis
Jemaat yang tidak ada Pendeta/Penginjil (Pambarita), Ketua Majelis Jemaat
dijabat oleh salah seorang penatua setempat yang dipilih oleh Majelis Jemaat
dan disyahkan oleh Majelis Resort.
(6) Majelis
Jemaat melaksanakan keputusan persidangan dan keputusan persidangan yang lebih
tinggi lainnya serta bertanggung jawab kepada persidangan jemaat.
(7) Untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis
Jemaat.
(8) Bilamana
anggota Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat berhenti karena pindah, berhalangan
tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang
lowong diisi oleh anggota Majelis Jemaat yang lain, yang dipilih dan ditetapkan
melalui persidangan Majelis Jemaat dan dipertanggung jawabkan dalam persidangan
jemaat berikutnya.
(9) Jabatan
Majelis Jemaat hanya boleh dijabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang
sama.
(10) Tata
Laksana tugas tanggung jawab serta Tata Kerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja
Harian Majelis Jemaat, ditetapkan dalam peraturan sendiri.
Pasal
34
Majelis
Resort.
(1) Majelis
Resort dipilih dan ditetapkan dalam Sinode Resort untuk masa kerja 5 (lima)
tahun.
(2) Ketua
Majelis Resort diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.
(3) Jumlah
anggota Majelis Resort sebanding dengan jumlah Jemaat dan disesuaikan dengan
kebutuhan pelayanan.
(4) Untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis
Resort.
(5) Bilamana
anggota Badan Pekerja Harian Majelis Resort berhenti karena pindah berhalangan
tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang
lowong diisi oleh anggota Majelis Resort yang lain yang dipilih dan ditetapkan
melalui rapat Majelis dan dipertanggungjawabkan dalam Sinode Resort berikutnya.
(6) Majelis
Resort melaksanakan Keputusan Sinode Resort dan Keputusan persidangan yang
lebih tinggi lainnya serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort.
(7) Jabatan
Majelis Resort hanya boleh dijabat 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan
yang sama.
(8) Majelis
Resort dapat melaksanakan Rapat Kerja tahunan.
(9) Tugas
dan tanggungjawab serta Tata Kerja Majelis Resort dan Badan Pekerja Harian
Majelis Resort ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal
35
Majelis
Sinode
(1) Majelis
Sinode adalah kelengkapan organisasi yang bertindak untuk dan atas nama Gereja
Kalimantan Evangelis serta bertanggung jawab kepada Sinode Umum.
(2) Majelis
Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(3) Majelis
Sinode berkedudukan di Banjarmasin
(4) Jumlah
Anggota Majelis Sinode yang bukan pendeta, hendaknya lebih banyak dari pendeta,
dengan jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang, termasuk
unsur wanita dan pemuda dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua Umum :Pendeta ( Penuh
waktu )
b. Wakil Ketua : Pendeta (
Penuh waktu )
c. Ketua : Bukan Pendeta (
Tidak penuh waktu )
d. Ketua : Bukan Pendeta (
Tidak penuh waktu )
e. Sekretaris Umum : Pendeta (
Penuh waktu )
f. Wakil
Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
g. Bendahara : Pendeta /bukan
Pendeta ( Penuh waktu )
h. Anggota : Bukan
Pendeta/pemuda ( Tidak penuh waktu )
i. Anggota :
Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
j. Anggota :
Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
k. Anggota :
Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
l. Anggota : Bukan Pendeta (
Tidak penuh waktu )
m. Anggota :
Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
n. Anggota : Bukan Pendeta (
Tidak penuh waktu )
o. Anggota :
Pendeta ( Tidak penuh waktu )
p. Anggota : Pendeta ( Tidak
penuh waktu )
q. Anggota : Pendeta ( Tidak
penuh waktu )
r. Anggota : Pendeta ( Tidak
penuh waktu )
s. Anggota : Pendeta ( Tidak
penuh waktu )
(5) Jabatan penuh
waktu Majelis Sinode GKE hanya boleh dijabat berturut-turut 2 (dua ) kali masa
jabatan, dalam jabatan yang sama.
(6) Ketua Umum
dan sekretaris Umum Majelis Sinode GKE bertindak untuk dan atas nama Gereja
Kalimantan Evangelis, baik kedalam maupun keluar.
Jika Ketua Umum dan Sekretaris Umum
berhalangan, masing-masing diwakili oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris
Umum atau oleh anggota lainnya yang tunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
GKE.
(7) Bilamana
Anggota Majelis Sinode GKE ( Ketua Umum s/d Bendahara ) berhenti karena pindah,
berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka
Majelis Sinode dapat memilih salah seorang di antara anggota Majelis Sinode
untuk menjabat jabatan yang lowong.
(8) Majelis
Sinode melaksanakan Keputusan Sinode Umum dan membuat peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
(9) Untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari Majelis Sinode, oleh Sinode Umum ditetapkan
Badan Pekerja Harian Majelis Sinode.
(10) Keanggotaan
Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE ditetapkan sebanyak 9 (sembilan ) orang
terdiri dari :
a. Ketua Umum f. Wakil Sekretaris
Umum
b. Wakil
Ketua Umum g. Bendahara
c. Ketua h. Anggota ( bukan
pendeta/wanita )
d. Ketua i. Anggota ( bukan
pendeta/pemuda )
e. Sekretaris Umum
(11) Badan
Pekerja Harian Majelis Sinode bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
(12) Majelis
Sinode melaksanakan Rapat Kerja Tahunan bersama dengan Majelis Resort ( Ketua,
Sekretaris dan Bendahara ) guna mengadakan koordinasi dalam melaksanakan hasil
Sinode Umum.
(13) Wewenang
tugas dan tanggungjawab Majelis Sinode dan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode
GKE secara rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 36
Majelis Pertimbangan
(1) Guna
memberikan pertimbangan, dibentuk Majelis Pertimbangan yang disingkat MP GKE.
(2) Majelis
Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Majelis Sinode, baik diminta maupun
tidak.
(3) Majelis
Pertimbangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(4) Susunan
keanggotaan Majelis Pertimbangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 37
Badan Pengawas
Keuangan
(1) Guna
melakukan pengawasan, dibentuk Badan pengawas Keuangan yang disingkat BPK GKE.
(2) Badan
Pengawas Keuangan melakukan pengawasan terhadap keuangan Majelis Sinode.
(3) Badan
Pengawas Keuangan dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5
(lima) tahun dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Badan
Pengawas Keuangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(5) Susunan
keanggotan Badan Pengawas Keuangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 40
Pengawasan
(1) Pengawasan
keuangan tingkat Sinode dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan GKE.
(2) Pengawasan
Keuangan tingkat Resort dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Resort.
(3) Pengawas
keuangan tingkat Jemaat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Jemaat,
sepanjang memungkinkan.
(4) Apabila
Badan Pengawas Keuangan merasa perlu, dapat meminta bantuan dari akuntan atau
badan setingkat diatasnya.
(5) Tata
Laksana Badan Pengawas Keuangan GKE diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
41
Perubahan
(1) Tata
Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini hanya dapat diubah oleh Sinode Umum GKE.
(2) Usul
perubahan Tata Gereja ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Majelis
Sinode dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum Sinode Umum dan
selanjutnya diteruskan kepada Resort-Resort untuk dipelajari.
(3) Usul
perubahan yang dimaksud dengan ayat 1 (satu) di atas, baru dapat dibahas dalam
Sinode Umum apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
Resort yang hadir.
(4) Perubahan
baru sah setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah Resort peserta Sinode Umum.
Pasal 42
Hal –Hal lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata
Gereja ini ditetapkan dan disahkan oleh Sidang Majelis Sinode sebagai satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari Tata Gereja ini dan harus
dipertanggungjawabkan pada Sinode Umum berikutnya.
(2) Tata
Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini dinyatakan sah sejak tanggal
pengesahannya oleh Sinode Umum dan berlaku efektif sejak penyelenggaraan Sinode
Umum XXI
(3) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah pengesahan Tata Gereja ini, dibuat peraturan-peraturan pelaksanaannya
yang disahkan oleh Sidang Majelis Sinode GKE.
MAJELIS SINODE
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pdt.Tawar Soewardji, M.Th Pdt.
D. Petrus Jarob, S.Th
Ketua Umum Sekretaris Umum
sumber data : http://gke-gerejakalimantanevangelis.blogspot.com/2011/03/tata-gereja-gke.html
Diposkan oleh GKE (Kalimantan Evangelical
Church)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar