Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog Obet Nego Y. Agau

Kamis, 18 September 2014

Penjualan kupon di Gereja dibandingkan dengan Toto Gelap. Disusun oleh Yohanes

Makalah Teologi Kontekstual

“Penjualan kupon di Gereja dibandingkan dengan Toto Gelap”

Dosen Pengampu
Pdt. Dr. Keloso S. Ugak
Disusun oleh
Yohanes (11.16.52)

SEKOLAH TINGGI TELOGI
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
BANJARMASIN -  KALIMANTAN SELATAN
April 2014




PENDAHULUAN
            Bolehkah Pengundian kupon di dalam gereja? Inilah pertnyaan pertama saya untuk memulai pembahasan ini, didalam  gereja saat ibadah rumah tangga atau ibadah Seksi Pelayanan Perempuan (SSPer). Saya sering melihat adanya penjualan kupon-kupon yang nantinya setelah ibadah akan di undi, dan nomor yang keluar jika ada yang memiliki nomor tersebut ia berhak atas hadiah yang telah di sediakan. Hal ini juga merambah ke Seksi Pelayanan Pemuda (SPP), bahkan ke Seksi Pelayanan Remaja (SPR). Begitu juga dengan pengundian Door Prise saat acara Natal sering kita jumpai, dan ini seperti menjadi tradisi di dalam gereja atau perayaa-perayaan Natal.
            Selama ini kita tidak mengalami masalah akan hal ini dan tenang-tenang saja, kita tidak merasa janggal dengan hal ini. pedahal di masyarakat ada hal serupa namun tidak seperti di gereja penerimaannya. Di masyarakat ada yang dikenal dengan Toto gelap atau disingkat Togel, atau disebut kupon putih atau di singkat kupu ada juga yang menyebutnya dengan buntut. Ini di lingkungan masyarakat dan gereja di masukan dalam kategori judi, walaupun pada awal masuknya di Indonesia hal ini dilegalkan. Namun pada saat ini hal ini di ilegalkan, karena berbagai macam pertimbangan dan para pemuka agama yang menolaknya. Pernah juga saya baca dalam suatu postingan lama di Facebook Toto Gelap dulunya diharapkan dapat menambah pendapatan Negara tetapi ternyata tidak.
            Lalu bagaimana kita menyikapi pengundian kupon dan door prise di dalam gereja, apakah hal itu sama dengan pengundian toto gelap.







BAB. 1
1.      Pengundian Kupon
A. Sejarah Toto gelap
      Togel bukanlah hal yang baru, bagi masyarakat dunia dan indonesia. Di Indonesia, Togel berawal dari kegiatan legal untuk menyumbang kegiatan olahraga yang di era 80-an dikenal dengan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Seiring dengan banyaknya protes dari berbagai elemen kemasyarakatan dan agama, maka Legalitas SDSB pun akhirnya di hentikan, dan seluruh kegiatan yang menyangkut judi kupon putih inipun dilarang. Seiring dengan itu, para pemain yang sudah terlanjur hobby bermain togel akhirnya melanjutkan kesukaanya menembak angka dengan cara sembunyi-sembunyi. Nah dari aktifitas judi secara bersembunyi inilah akhirnya judi ini disebut togel atau toto gelap[1].
      B. Penyebarannya pasa saat ini.
      Sekarang judi ini semakin menyebar dan meluas di Indonesia, masyarakat pedalaman pun yang tidak mengenal judi lambat laun diperkenalkan kepada judi. Sehingga praktek judi sangat dekat dengan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat gereja. Praktek perjudian juga berpengaruh sampai ke gereja dan menjadi salah satu masalah yang dihadapi para pelayan Tuhan di wilayah pedesaan. Dalam proses penyebarannya pun dengan berbagai macam bentuk ada karena ikut-ikutan karena melihat teman atau orang lain, ada karena terdesak dan tidak punya uang sehingga memilih jalur ini supaya dengan cepat mendapatkan uang, ada yang ketagihan karena lepas dan selisih terus sehingga membeli terus supaya mengembalikan uangnya yang selama ini. dan ada banyak penyebab lainnya. Hal ini disayangkan terjadi di dalam kehidupan jemaat kita.
2.       Pengundian Kupon atau Door Prise di Gereja
     saya tidak tahu sejak kapan dan berawal dimanakah tradisi penjualan kupon dan pengundian kupon, atau pengundian door prise saat natal. Saat saya kecil dalam ibadah dan natal hal-hal ini sudah ada dan terlebih dalam natal door prise sangat berpengaruh. Orang dapat saja dalam ibadah natal tidak lagi menunggu hal lain tetapi menunggu door prisenya saja. Walaupun door prise juga termasuk cara agar orang menjadi lebih banyak datang kegereja dalam ibadah natal, tetapi orang kegereja akhirnya dengan tujuan lain. Atau dengan modus yang lain, dapat dikatakan sambil menyelam minum air. Tujuan utamanya untuk mendapatkan door prise bukan untuk beribadah kepada kristus. Orang tidak beribadah karena kerinduan semata kepada Tuhan, tetapi di pancing karena iming-imingan sesuatu terlebih dahulu. Begitu juga dalam penjualan kupon dalam ibadah, mungkin maksud mereka mereka ingin mencari tambahan dana. Dengan adanya penjualan kupon kas mereka akan bertambah karena hasil kelebihan para pembeli kupon dibanding hadiah yang mereka beli bagi pemenang undian. Sebenarnya rasa mengingini milik sesame ada di dalam hal ini tetapi tujuan dari hal ini adalah untuk Tuhan. Mereka membuat usaha dana ini untuk menambah kas seksi pelayanan mereka, dan untuk kelanjutan seksi pelayanan mereka dalam menjalankan program. Walaupun besar pendapatan ini tidak seberapa banyaknya tetapi jika ini rutin lumayan juga nilai dari usaha ini untuk pemasukan.

3.      Persamaan sistem deri Toto Gelap dan penjualan kupon dan pengundian Door prise
     Sistem dari membeli togel adalah kita membeli togel dengan angka-angka yang kita rasa jitu dan akan keluar saat di undi nanti, dan kita berharap nantinya nomor yang keluar itu adalah nomor milik kita sehingga kita mendapatkan hadiah yang ditentukan sesuai dengan berapa banyak lembar atau kali umtuk angka yang nomornya keluar tersebut. Sedangkan dalam penjualan kupon di gereja, kupon-kupon di jual dengan nominal dua angka dan kita yang memilih sendiri angka itu untuk kita beli. Jika angka dari kupon yang kita beli keluar, maka kita berhak atas hadiah yang telah di sediakan. Sedangkan di dalam Door Prise kita di berikan angka yang ditulis di dalam brosur atau kertas lilin dan setelah ibadah natal selesai pada saat perayaan maka di undi siapa yang mendapatkan hadiah
BAB.2
      A. Togel menurut hukum agama
      Seluruh "agama" dunia sepakat untuk melarang dan mengharamkan perjudian.[2] Di dalam ajaran agama islam saya pernah mendengar seorang ustad berceramah judi itu tidak halal karena ia di dapat tidak dengan bekerja keras, dia didapat dengan riba yaitu dengan cara berharap uang itu berlipat kali ganda. Sehingga uang hasil judi di anggap haram, tetapi saya tidak membahas lebih jauh menurut agama lain tetapi akan saya dalami menurut Alkitab.
      Di dalam Alkitab sendiri tidak ada nas yang secara langsung yang melarang kita untuk berjudi, tetapi perlu adanya kajian memdalam untuk menemukannya. Di dalam kitab Keluaran 20: 17 “Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini istrinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.” Dari nas ini dalam konsep berjudi setiap orang yang berjudi tidak ingin kalah, dia pasti ingin menang. Dalam berjudi juga tidak mungkin semua akan menang, pasti ada yang kalah, dan dalam berjudi milik orang lain harus jadi milik saya dan daya harus menang. Sehingga di dalam berjudi kita melanggar hukum yang terakhir dari kesepuluh hukum taurat Allah, yaitu mengingini milik sesama kita. Maka di dalam kristen berjudi masuk ke dalam kategori mengingini milik sesama mu, dan hal ini diangga suatu dosa atau kesalahan.

      B. Togel menurut hukum Negara
            Menurut hukum negara, terutama di indonesia, togel sangat dilarang karena melanggar undang-undang tentang perjudian. jika ketahuan bermain, maka akan ditangkap polisi untuk di proses secara hukum.[3]
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANGMAHAESA
 Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
b.bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untukmenertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untukakhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubahdan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (StaatsbladTahun 1935 Nomor 526), telah tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal KitabUndang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagisehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perludisusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat :
1.Undang-UndangDasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Mengingat pula :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.

Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahundelapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadihukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana,darihukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. [4]
            Sudah sangat jelas pada penggalan hukum pidana tentang perjudian, bahwa pada pasal satu bahwa semua tindak perjudian sebagai kejahatan. Apabila kedapatan melanggar hukum ini maka akan dihukum penjara atau denda paling banyak adalah dua puluh lima juta rupiah. Namun dalam prakteknya pun ada perjudian yang dapat ijin sementara dan di perbolehkan atau dilegalkan sementara tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
BAB. 3
            Dari semua yang di paparkan di atas sangat sulit untuk menentukan langkah berikutnya, atau langkah-langkah baru yang lebih baik dari pada langkah sebelumnya. Dari persamaan cara atau sistem tadi, ada perbedaan dari toto gelap dan kupon undian di gereja adalah tujuannya. Tujuan toto gelap adalah bagi diri sendiri atau kepentingan pribadi pelaku itu sendiri, sedangkan di dalam gereja adalah bagi pelayanan dan bagi gereja atau kepeningan bersama. Namun yang menjadi permasalahan lagi bagaimana jika togel juga di lakukan untuk kebaikan bersama dan uang pendapatan diberikan untuk kepentingan gereja, apakah hal ini dapat menjadi di legalkan. Hal ini seperti inilah yang sering membuat kita bingung, langkah apa yang sebaiknya kita lakukan. Jika kita melegalkan pengundian di dalam gereja karena hal ini diatas namakan demi Tuhan, dan membantu pelayanan di gereja. Maka kita juga bisa melegalkan toto gelap menggunakan atau mengatas namakan Tuhan sebagai pembenaran diri. Sehingga toto gelap itu bisa kita lakukan karena uang hasil tersebut untuk kita pergunakan juga bagi gereja dan pelayanan Tuhan.
            Jadi jika lita masih mau bertahan dengan langkah awal bahwa ini dilakukan demi pelayanan, maka jika mempertahankan ini jangan ada rasa untuk memenangkan undian demi diri sendiri. Jangan kita mengikuti undian ini karena ingin mendapatkan hadiah dari undian tetapi karena kita benar-benar ingin membantu dalam pelayanan. Jika tidak dengan langkah ini maka dengan langkah lain.
             Langkah lain adalah kita ikut berpartisipasi dalam pembelian ini tetapi kita tidak mendapatkan hadiah, tetapi  setiap pemenang hadiahnya diberikan kepada yang lebih membutuhkan yaitu kepada orang lain yang menglami kesusahan, walaupun hadiah itu tidak seberapa tetapi kita telah membuktikan kasih.
            Begitu juga dengan masalah door prise, jangan sampai door prise menjadi hel utama dalam perayaan natal tetapi hendaklah acara tersebut menjadi yang utama, jika tidak dalam natal tidak perlu menggunakan pengundian door prise lebih baik pemberian bingkisan-bingkisan saja   kepada orang yang tidak mampu dan berkekurangan.



Referensi:
·         Internet atau google http://ensiklopedia.mywapblog.com/togel.xhtml di unduh selasa  1 April 2014 pukul 21:00
·         Internet http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_74.htm diunduh rabu 2 April 2014 pukul 22: 00
·         Alkitab



[1] http://ensiklopedia.mywapblog.com/togel.xhtml
[2] http://ensiklopedia.mywapblog.com/togel.xhtml
[3] http://ensiklopedia.mywapblog.com/togel.xhtml
[4] http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_74.htm

4 komentar: