Makalah Teologi Kontekstual
“Penjualan
kupon di Gereja dibandingkan dengan Toto Gelap”
Dosen Pengampu
Pdt.
Dr. Keloso S. Ugak
Disusun oleh
Yohanes
(11.16.52)
SEKOLAH
TINGGI TELOGI
GEREJA
KALIMANTAN EVANGELIS
BANJARMASIN
- KALIMANTAN SELATAN
April
2014
PENDAHULUAN
Bolehkah Pengundian kupon di dalam
gereja? Inilah pertnyaan pertama saya untuk memulai pembahasan ini,
didalam gereja saat ibadah rumah tangga
atau ibadah Seksi Pelayanan Perempuan (SSPer). Saya sering melihat adanya
penjualan kupon-kupon yang nantinya setelah ibadah akan di undi, dan nomor yang
keluar jika ada yang memiliki nomor tersebut ia berhak atas hadiah yang telah
di sediakan. Hal ini juga merambah ke Seksi Pelayanan Pemuda (SPP), bahkan ke
Seksi Pelayanan Remaja (SPR). Begitu juga dengan pengundian Door Prise saat
acara Natal sering kita jumpai, dan ini seperti menjadi tradisi di dalam gereja
atau perayaa-perayaan Natal.
Selama ini kita tidak mengalami
masalah akan hal ini dan tenang-tenang saja, kita tidak merasa janggal dengan
hal ini. pedahal di masyarakat ada hal serupa namun tidak seperti di gereja
penerimaannya. Di masyarakat ada yang dikenal dengan Toto gelap atau disingkat
Togel, atau disebut kupon putih atau di singkat kupu ada juga yang menyebutnya
dengan buntut. Ini di lingkungan masyarakat dan gereja di masukan dalam
kategori judi, walaupun pada awal masuknya di Indonesia hal ini dilegalkan.
Namun pada saat ini hal ini di ilegalkan, karena berbagai macam pertimbangan
dan para pemuka agama yang menolaknya. Pernah juga saya baca dalam suatu
postingan lama di Facebook Toto Gelap dulunya diharapkan dapat menambah
pendapatan Negara tetapi ternyata tidak.
Lalu bagaimana kita menyikapi
pengundian kupon dan door prise di dalam gereja, apakah hal itu sama dengan
pengundian toto gelap.
BAB.
1
1. Pengundian Kupon
A.
Sejarah Toto gelap
Togel bukanlah hal yang baru, bagi
masyarakat dunia dan indonesia. Di Indonesia, Togel berawal dari
kegiatan legal untuk menyumbang
kegiatan olahraga yang di era
80-an dikenal dengan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Seiring dengan banyaknya protes dari berbagai elemen
kemasyarakatan dan agama, maka Legalitas SDSB pun akhirnya di hentikan, dan
seluruh kegiatan yang menyangkut judi kupon putih inipun dilarang. Seiring dengan itu, para pemain yang sudah terlanjur
hobby bermain togel akhirnya melanjutkan kesukaanya menembak angka dengan cara
sembunyi-sembunyi. Nah dari aktifitas
judi secara bersembunyi inilah akhirnya judi ini disebut togel atau toto gelap.
B.
Penyebarannya pasa saat ini.
Sekarang
judi ini semakin menyebar dan meluas di Indonesia, masyarakat pedalaman pun
yang tidak mengenal judi lambat laun diperkenalkan kepada judi. Sehingga
praktek judi sangat dekat dengan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat
gereja. Praktek perjudian juga berpengaruh sampai ke gereja dan menjadi salah
satu masalah yang dihadapi para pelayan Tuhan di wilayah pedesaan. Dalam proses
penyebarannya pun dengan berbagai macam bentuk ada karena ikut-ikutan karena
melihat teman atau orang lain, ada karena terdesak dan tidak punya uang
sehingga memilih jalur ini supaya dengan cepat mendapatkan uang, ada yang
ketagihan karena lepas dan selisih terus sehingga membeli terus supaya
mengembalikan uangnya yang selama ini. dan ada banyak penyebab lainnya. Hal ini
disayangkan terjadi di dalam kehidupan jemaat kita.
2.
Pengundian Kupon atau Door Prise di Gereja
saya tidak tahu sejak kapan dan
berawal dimanakah tradisi penjualan kupon dan pengundian kupon, atau pengundian
door prise saat natal. Saat saya kecil dalam ibadah dan natal hal-hal ini sudah
ada dan terlebih dalam natal door prise sangat berpengaruh. Orang dapat saja
dalam ibadah natal tidak lagi menunggu hal lain tetapi menunggu door prisenya
saja. Walaupun door prise juga termasuk cara agar orang menjadi lebih banyak
datang kegereja dalam ibadah natal, tetapi orang kegereja akhirnya dengan
tujuan lain. Atau dengan modus yang lain, dapat dikatakan sambil menyelam minum
air. Tujuan utamanya untuk mendapatkan door prise bukan untuk beribadah kepada
kristus. Orang tidak beribadah karena kerinduan semata kepada Tuhan, tetapi di
pancing karena iming-imingan sesuatu terlebih dahulu. Begitu juga dalam
penjualan kupon dalam ibadah, mungkin maksud mereka mereka ingin mencari
tambahan dana. Dengan adanya penjualan kupon kas mereka akan bertambah karena
hasil kelebihan para pembeli kupon dibanding hadiah yang mereka beli bagi
pemenang undian. Sebenarnya rasa mengingini milik sesame ada di dalam hal ini
tetapi tujuan dari hal ini adalah untuk Tuhan. Mereka membuat usaha dana ini
untuk menambah kas seksi pelayanan mereka, dan untuk kelanjutan seksi pelayanan
mereka dalam menjalankan program. Walaupun besar pendapatan ini tidak seberapa
banyaknya tetapi jika ini rutin lumayan juga nilai dari usaha ini untuk
pemasukan.
3.
Persamaan
sistem deri Toto Gelap dan penjualan kupon dan pengundian Door prise
Sistem dari membeli
togel adalah kita membeli togel dengan angka-angka yang kita rasa jitu dan akan
keluar saat di undi nanti, dan kita berharap nantinya nomor yang keluar itu
adalah nomor milik kita sehingga kita mendapatkan hadiah yang ditentukan sesuai
dengan berapa banyak lembar atau kali umtuk angka yang nomornya keluar
tersebut. Sedangkan dalam penjualan kupon di gereja, kupon-kupon di jual dengan
nominal dua angka dan kita yang memilih sendiri angka itu untuk kita beli. Jika
angka dari kupon yang kita beli keluar, maka kita berhak atas hadiah yang telah
di sediakan. Sedangkan di dalam Door Prise kita di berikan angka yang ditulis
di dalam brosur atau kertas lilin dan setelah ibadah natal selesai pada saat
perayaan maka di undi siapa yang mendapatkan hadiah
BAB.2
A. Togel menurut hukum agama
Seluruh "agama" dunia
sepakat untuk melarang dan mengharamkan perjudian. Di dalam
ajaran agama islam saya pernah mendengar seorang ustad berceramah judi itu
tidak halal karena ia di dapat tidak dengan bekerja keras, dia didapat dengan
riba yaitu dengan cara berharap uang itu berlipat kali ganda. Sehingga uang
hasil judi di anggap haram, tetapi saya tidak membahas lebih jauh menurut agama
lain tetapi akan saya dalami menurut Alkitab.
Di dalam Alkitab sendiri tidak ada nas
yang secara langsung yang melarang kita untuk berjudi, tetapi perlu adanya
kajian memdalam untuk menemukannya. Di dalam kitab Keluaran 20: 17 “Jangan
mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini istrinya, atau hambanya laki-laki,
atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang
dipunyai sesamamu.” Dari nas ini dalam konsep berjudi setiap orang yang berjudi
tidak ingin kalah, dia pasti ingin menang. Dalam berjudi juga tidak mungkin
semua akan menang, pasti ada yang kalah, dan dalam berjudi milik orang lain
harus jadi milik saya dan daya harus menang. Sehingga di dalam berjudi kita
melanggar hukum yang terakhir dari kesepuluh hukum taurat Allah, yaitu
mengingini milik sesama kita. Maka di dalam kristen berjudi masuk ke dalam
kategori mengingini milik sesama mu, dan hal ini diangga suatu dosa atau
kesalahan.
B. Togel menurut hukum Negara
Menurut hukum negara,
terutama di indonesia, togel sangat dilarang karena melanggar undang-undang
tentang perjudian. jika ketahuan bermain,
maka akan ditangkap polisi untuk di proses secara hukum.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN
RAKHMAT TUHAN YANGMAHAESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perjudian
pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta
membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
b.bahwa oleh karena itu
perlu diadakan usaha-usaha untukmenertibkan perjudian, membatasinya sampai
lingkungan sekecil-kecilnya, untukakhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali
dari seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa
ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret1912 (Staatsblad Tahun 1912
Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubahdan ditambah, terakhir dengan
Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (StaatsbladTahun 1935 Nomor 526), telah
tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa ancaman
hukuman didalam pasal-pasal KitabUndang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian
dianggap tidak sesuai lagisehingga perlu diadakan perubahan dengan
memperberatnya;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perludisusun Undang-undang tentang
Penertiban Perjudian.
Mengingat :
1.Undang-UndangDasar
1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
Mengingat pula :
1. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
2.Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 38Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3037).
Dengan
persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
Menyatakan semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal
2
(1) Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman
penjaara selama-lamanya dua tahundelapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan puluh ribu rupiah menjadihukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana,darihukuman
kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima
ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda
sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3)Merubah ancaman
hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Sudah sangat jelas pada penggalan hukum pidana tentang
perjudian, bahwa pada pasal satu bahwa semua tindak perjudian sebagai
kejahatan. Apabila kedapatan melanggar hukum ini maka akan dihukum penjara atau
denda paling banyak adalah dua puluh lima juta rupiah. Namun dalam prakteknya
pun ada perjudian yang dapat ijin sementara dan di perbolehkan atau dilegalkan
sementara tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
BAB. 3
Dari semua yang di paparkan di atas sangat sulit untuk
menentukan langkah berikutnya, atau langkah-langkah baru yang lebih baik dari
pada langkah sebelumnya. Dari persamaan cara atau sistem tadi, ada perbedaan
dari toto gelap dan kupon undian di gereja adalah tujuannya. Tujuan toto gelap
adalah bagi diri sendiri atau kepentingan pribadi pelaku itu sendiri, sedangkan
di dalam gereja adalah bagi pelayanan dan bagi gereja atau kepeningan bersama.
Namun yang menjadi permasalahan lagi bagaimana jika togel juga di lakukan untuk
kebaikan bersama dan uang pendapatan diberikan untuk kepentingan gereja, apakah
hal ini dapat menjadi di legalkan. Hal ini seperti inilah yang sering membuat
kita bingung, langkah apa yang sebaiknya kita lakukan. Jika kita melegalkan
pengundian di dalam gereja karena hal ini diatas namakan demi Tuhan, dan
membantu pelayanan di gereja. Maka kita juga bisa melegalkan toto gelap
menggunakan atau mengatas namakan Tuhan sebagai pembenaran diri. Sehingga toto
gelap itu bisa kita lakukan karena uang hasil tersebut untuk kita pergunakan
juga bagi gereja dan pelayanan Tuhan.
Jadi jika lita masih mau bertahan dengan langkah awal
bahwa ini dilakukan demi pelayanan, maka jika mempertahankan ini jangan ada
rasa untuk memenangkan undian demi diri sendiri. Jangan kita mengikuti undian
ini karena ingin mendapatkan hadiah dari undian tetapi karena kita benar-benar
ingin membantu dalam pelayanan. Jika tidak dengan langkah ini maka dengan
langkah lain.
Langkah lain
adalah kita ikut berpartisipasi dalam pembelian ini tetapi kita tidak
mendapatkan hadiah, tetapi setiap
pemenang hadiahnya diberikan kepada yang lebih membutuhkan yaitu kepada orang
lain yang menglami kesusahan, walaupun hadiah itu tidak seberapa tetapi kita
telah membuktikan kasih.
Begitu juga dengan masalah door prise, jangan sampai door
prise menjadi hel utama dalam perayaan natal tetapi hendaklah acara tersebut
menjadi yang utama, jika tidak dalam natal tidak perlu menggunakan pengundian
door prise lebih baik pemberian bingkisan-bingkisan saja kepada orang yang tidak mampu dan
berkekurangan.
Referensi:
·
Alkitab