Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog Obet Nego Y. Agau

Kamis, 30 Januari 2014

TATA GEREJA GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS


TATA GEREJA
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS

PEMBUKAAN

Atas Penyertaan dan berkat Allah dalam PutraNya Yesus Kristus yang diutus menjadi Juruslamat dunia, maka pada tanggal 4 April 1935 dalam persidangan di Kuala Kapuas, Jemaat-jemaat yang didirikan oleh Rheinische Missionsgesellschaft Zu Barmen yang kemudian dilanjutkan oleh Basler Missionsgesellschaft mempersatukan diri ke dalam suatu persekutuan yang dinamakan “Geredja Dajak Evangelis”, disingkat GDE.
Selanjutnya dengan dijiwai semangat oikumenis dan kebangsaan, pada Sinode Umum V GDE tanggal 5 – 9 Nopember tahun 1950 di Banjarmasin. GDE diubah menjadi “Geredja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari gereja disegala masa dan disegala tempat merupakan perwujudan dari gereja yang Kudus dan Am yaitu Tubuh yang Esa yang Kepalanya Yesus Kristus, Tuhan dan Juruslamat dunia. Sebagai anggota tubuh Kristus, bersama-sama dengan gereja yang lain, maka GKE dipanggil dan diutus untuk bersekutu, bersaksi dan melayani, dengan perkataan dan perbuatan, sambil menantikan kesempurnaan datangnya Kerajaan Allah.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian yang integral dari masyarakat dan bangsa Indonesia yang terus berupaya menciptakan masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan kasih, kedamaian, kebenaran, kejujuran, keutuhan ciptaan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia ( HAM ), sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pancasila.
Untuk mengatur kehidupan dan pelayanan Gereja Kalimantan Evangelis, maka disusunlah tata Gereja ini, bersumber pada Firman Allah yang terdapat dalam Alkitab dengan menganut Sistem Sinodal Presbyterial.

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
N a m a

Gereja ini bernama “Gereja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.

Pasal 2
Waktu dan tempat Kedudukan

(1) Gereja Kalimantan Evangelis merupakan Persekutuan Jemaat-jemaat yang ada di pulau Kalimantan sebagai kelanjutan dari Geredja Dajak Evangelis, yang didirikan pada tanggal 04 April 1935, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berkedudukan di Banjarmasin.

Pasal 3
L a m b a n g

(1) Lambang GKE adalah gambar pulau Kalimantan yang didalamnya terdapat sungai, perahu, Alkitab, Salib hurup alpha dan omega serta tahun 1935, yang dikelilingi oleh lingkaran.
(2) Arti Lambang GKE diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan tersendiri.

BAB II

DASAR HUKUM PENDIRIAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS

Pasal 4
Dasar Hukum

(1) Gereja Kalimantan Evangelis didirikan pada tanggal 04 April 1935, yang disyahkan dengan Staatblad No. 217 tanggal 24 April 1937.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/104/9 tanggal 17 Nopember 1954.
BAB III

P e n g a k u a n

Pasal 5
Dasar Alkitabiah

(1) Gereja Kalimantan Evangelis mengaku Allah Bapa pencipta langit dan bumi ( Kej.1 dan 2), Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruslamat dan Kepala Gereja ( Yes. 44:6; Mat. 16:16; 1 Kor. 12:27; Ef. 1:22-23 dan 4:15), dan Roh Kudus yang membimbing Gereja pada kebenaran, kasih, kesaksian dan pembaruan yang terus menerus (Yoh.16:13; Gal. 5:2; Kis. 1:8 dan Roma 12).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari perwujudan Gereja Kristen yang Esa, Kudus dan Am (Ul. 6:4; 7:6; 1 Kor. 1:2; Yoh.17:20-21 dan Kol. 2:19), yaitu persekutuan orang percaya yang dikuduskan dalam Yesus Kristus.
(3) Gereja Kalimantan Evangelis menerima Pengakuan Iman Nicea konstantinopel, Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman yang sesuai dengan pergumulan dan konteks Gereja serta sesuai dengan pasal 3 ayat (1).

BAB IV

DASAR PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA

Pasal 6
P a n g g i l a n

(1) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil oleh Yesus Kristus dari dalam dunia untuk hidup berdasarkan iman, pengharapan dan kasih, melayani sesama dengan kerendahan hati, ketulusan dan sukacita selaku utusan Kristus yang hidup (Mzm. 126:2-6; Roma 6:5; 2 Kor. 3:6; 2 Tim. 4:1-2; 1 Petrus 3 : 15-16).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis senantiasa berusaha mewujudkan gereja yang esa melalui usaha-usaha dan kerja sama oikumenis.
Pasal 7
Pengutusan

Gereja Kalimantan Evangelis diutus oleh Yesus Kristus masuk kedalam dunia untuk bersama-sama dengan semua orang mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Alkitab seperti kebenaran ( Yes. 62:2); keadilan (Amos 5:24); kejujuran (Mat. 5:37) kepedulian kepada orang miskin, orang tertindas (Luk. 4:18-19) dan kasih persaudaraan dengan semua orang (Mat. 22:37-40).

Pasal 8
Bentuk Panggilan Gereja

Sesuai dengan pengakuannya Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan tugas panggilannya dalam bentuk : Persekutuan (koinonia), Kesaksian (Marturia) dan Pelayanan ( Diakonia).

BAB V

PERSEKUTUAN

Pasal 9
Tugas Panggilan Persekutuan

(1) Gereja Kalimantan Evangelis terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuan, agar semua anggota jemaat dipelihara dengan baik, menjadi satu persekutuan seperti Bapa di dalam Kristus dan Kristus didalam Bapa (Yoh. 17:21).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan untuk memelihara persekutuan anggota jemaat, agar mereka menjadi satu kawanan domba dengan satu gembala (Yoh. 10:16b).
(3) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil untuk mewujudkan persekutuan, sebab warga jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu Tuhan, satu Iman dan satu Baptisan (Ef. 4:3-6; 1 Kor. 12:12-26).
(4) Persekutuan tersebut, dinampakkan juga dalam kepedulian untuk saling membantu, satu terhadap yang lain agar ada keseimbangan (Ef. 4:1-15; 1 Kor. 8:1-15).

Pasal 10
Pelayanan Firman dan Sakramen

(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan Firman pada :
a. Kebaktian : Hari Minggu, Hari Besar Gerejawi, Hari Besar Nasional tertentu, keluarga/rumah tangga dan kebaktian lainnya.
b. Kebaktian-kebaktian yang bersifat oikumenis.
c. Persekutuan doa dan pemahaman Alkitab.
d. Konsultasi, seminar, lokakarya, kursus-kursus, penataran dan yang sejenis.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan Sakramen Baptisan dan perjamuan Kudus dengan ketentuan :
a. Sakramen dan Perjamuan Kudus dilayani dalam kebaktian dengan menggunakan Liturgi yang ditetapkan untuk itu.
b. Pelayanan sakramen dilaksanakan oleh Pendeta.
c. Dalam keadaan tertentu, sakramen dapat dilaksanakan oleh pejabat gerejawi lainnya yang mendapat mandat Majelis Jemaat kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat.
d. Dalam keadaan darurat pelayanan sakramen dan penguburan dapat dilaksanakan oleh anggota sidi jemaat yang tidak dikenakan disiplin gerejawi dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Majelis Jemaat.
e. Tata Laksana pelayanan Firman dan sakramen diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 11
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi

Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi.
(1) Sebelum melaksanakan tugas, maka terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi.
(2) Penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Peneguhan dan Pemberkatan Nikah
(1) Nikah adalah penetapan Allah (Kej. 2:18; Mat. 19:6).
(2) Peneguhan dan pemberkatan nikah dilaksanakan setelah memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan.
(3) Setia kepada pesan Yesus Kristus, gereja harus mencegah terjadinya perceraian.
(4) Persyaratan dan tata cara peneguhan dan pemberkatan nikah diatur dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 13
Pelayanan Bidang Khusus

(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan bidang khusus bagi anak-anak, remaja, pemuda, wanita, kaum bapak, orang lanjut usia, nara pidana, orang cacat dan lain-lain.
(2) Bentuk pelayanan dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 14
Pembinaan

(1) Pembinaan yang dilaksanakan oleh GKE bertujuan agar :
a. Setiap anggota jemaat menjadi jemaat yang bersaksi (missioner).
b. Setiap anggota jemaat menjadi dewasa dalam iman dan tanggungjawab Kristiani.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pembinaan melalui sekolah minggu, katekisasi, seminar, penataran, sanggar kerja dll.
Pasal 15
Penggembalaan

(1) Penggembalaan dilaksanakan agar semua anggota jemaat terpelihara dengan baik dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan sebagai Gembala yang baik (Mzm 23; Roma 15:17; Gal. 6:1-2.
(2) Tugas panggilan penggembalaan pada hakekatnya adalah panggilan bagi semua anggota jemaat (Yoh. 21:15-17; Mat. 28:20; Yoh. 21: 15-17).
(3) Pelaksanaan penggembalaan terutama sekali dipercayakan kepada pelayan-pelayan gereja (Ef.4:11-13).
(4) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan sebagai Kepala Gereja dalam melaksanakan tugas penggembalaan agar terbina persekutuan iman, pengharapan dan kasih dalam Yesus Kristus (Ef. 4:3-6).
(5) Pelayan-pelayan Gereja berkewajiban mendorong agar setiap anggota jemaat ikut serta dalam tugas penggembalaan.
Pasal 16
Displin Gerejawi.

(1) Karena Kristus menghendaki supaya kekuasaan dosa dilawan dan kesucian jemaat dipelihara serta nama Allah dimuliakan, maka ditetapkan disiplin gerejawi (Mat.18:15-17; 1 Kor. 5:13; 2 Kor. 2:7; Ef. 5:11).
(2) Disiplin gerejawi bersumber semata-mata pada Firman Allah yang dinyatakan dalam Alkitab.
(3) Karena Kristus memberikan kuasa kepada jemaatNya untuk mengikat dan melepaskan (Mat.16:19) serta mengampuni dan menyatakan dosa (Yoh. 20:23), maka gereja melaksanakan tindak disiplin gerejawi.
(4) Tata laksana dan ketentuan tentang tindakan disiplin gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 17
Penguburan dan Pengabuan

(1) Pelayanan penguburan atau pengabuan dilaksanakan bagi setiap anggota GKE yang meninggal dunia.
(2) Setiap anggota GKE yang meninggal dunia sedapat mungkin dikuburkan dipemakaman Kristen.
(3) Apabila seseorang yang masih dalam tindakan disiplin gerejawi meninggal dunia, maka tindakan disiplin gerejawi tersebut dinyatakan berakhir dan yang bersangkutan dikuburkan atau diperabukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Tata Laksana penguburan dan pengabuan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.


BAB VI

KESAKSIAN

Pasal 18
Pekabaran Injil

(1) Dalam kesetiaan kepada Tuhan yang telah mengamanatkan pekabaran Injil (Yes.49:6; Mat. 28:18-20; Mark. 16:15-16; Kis.1:8), Gereja Kalimantan Evangelis mengemban tugas panggilan tersebut sebagai perwujudan misi Allah dalam semua bidang kehidupan dengan menampakkan tanda-tanda kerajaan Allah sambil menanti dalam pengharapan kesempurnaan datangnya kerajaan Allah.
(2) Pekabaran Injil ditujukan kepada semua makhluk (Mark 16:15).
(3) Dalam mengemban tugas pekabaran Injil, Gereja Kalimantan Evangelis dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan gereja dan badan-badan pekabaran Injil baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Gereja Kalimantan Evangelis dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 19
Pendidikan

(1) Pendidikan yang dilaksanakan GKE bertujuan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi insan yang beriman dan bermoral.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pendidikan melalui :
a. Pendidikan formal yaitu : Sekolah Umum, Sekolah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi.
b. Pendidikan non formal yaitu : Kursus, lokakarya, penataran seminar dan lain-lain.
c. Pendidikan in formal yaitu : pendidikan di dalam keluarga.

BAB VII

PELAYANAN

Pasal 20
Pelayanan Kasih

(1) Pelayanan kasih adalah perwujudan dan panggilan gereja untuk mengatasi keterbelakangan, kemalangan dan malapetaka serta segala bentuk penderitaan manusia (Amos 5:24; Mzm 82:3-4; 85:1-14; Mat. 25:31-46; Mrk. 10:45; Lks. 4:18-19; 10:25-37).
(2) Pelayanan kasih bertujuan untuk membangun manusia seutuhnya melalui penyadaran, pemberdayaan serta pendampingan.
(3) Bersama-sama dengan umat beragama lainnya, GKE berupaya menghormati dan memperjuangkan Hak Azasi Manusia.
BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 21
Persyaratan dan Berakhirnya Keanggotaan

(1) Anggota Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Mereka yang dibaptis oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
b. Mereka yang diteguhkan Sidinya oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Mereka yang berasal dari salah satu gereja anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), atas permintaan sendiri dengan surat atestasi.
d. Mereka yang berasal dari salah satu gereja yang bukan anggota PGI, atas persetujuan Majelis Jemaat.
(2) Keanggotaan berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Pindah agama
b. Pindah ke gereja lain
c. Secara sadar menerima baptisan ulang
d. Meninggal dunia

Pasal 22
Hak dan Kewajiban
(1) Hak.
a. Setiap anggota GKE berhak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
b. Setiap anggota GKE mempunyai hak memilih dan dipilih dalam jabatan gerejawi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap anggota GKE (baik warga jemaat maupun pejabat gereja) bila terjadi permasalahan yang menyangkut kehidupan bergereja, berhak meminta penyelesaiannya kepada Majelis sesuai dengan jenjangnya.
d. Setiap anggota GKE berhak menolak pelayan/pelayanan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja dan peraturan GKE.
e. Setiap anggota GKE berhak memberikan kritik dan saran demi perbaikan.
(2) Kewajiban.
a. Hidup sebagai pengikut Yesus Kristus dan berpegang teguh pada Firman Allah.
b. Menaati Tata Gereja dan semua peraturan yang berlaku dalam lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Setia menghadiri kebaktian hari Minggu dan kebaktian lainnya untuk menguatkan iman dan mewujudkan persekutuan.
d. Setia mengikuti dan ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Jemaat/Gereja.
e. Memberikan persembahan syukur
f. Bertanggungjawab dalam membina persekutuan meningkatkan pelayanan dan Pekabaran Injil.
g. Mendidik anak-anak untuk mengenal dan menaati Firman Allah supaya menjadi anggota gereja yang bertanggungjawab.

BAB IX

ORGANISASI

Pasal 23
Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi GKE terdiri dari Jemaat, Resort dan Sinode.
(2) Penetapan dan tata laksana Jemaat, Resort dan Sinode diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 24
J e m a a t

(1) Jemaat ialah persekutuan anggota Gereja Kalimantan Evangelis di suatu tempat Kalimantan yang disahkan oleh Sinode Resort.
(2) Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(3) Majelis Jemaat ditetapkan oleh persidangan Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.

Pasal 25
R e s o r t
(1) Resort adalah persekutuan jemaat-jemaat dalam satu daerah tertentu yang ditetapkan oleh Sinode Umum.
(2) Resort dipimpin oleh Majelis Resort
(3) Majelis Resort ditetapkan oleh Sinode Resort dan disyahkan oleh Majelis Sinode.

Pasal 26
S i n o d e

(1) Sinode adalah perwujudan keseluruhan GKE yang ada di Kalimantan.
(2) Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode.
(3) Majelis Sinode ditetapkan dan disyahkan oleh Sinode Umum.

Pasal 27
Jabatan Gerejawi

(1) Untuk melaksanakan tugas panggilannya Gereja Kalimantan Evangelis menetapkan jabatan gerejawi sebagai berikut :
a. Penetua
b. Diakon
c. Penginjil (Pambarita)
d. Pendeta
(2) Persyaratan, tugas panggilan dan tanggung jawab serta penahbisan / peneguhan jabatan gerejawi ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.

BAB X

PERSIDANGAN

Pasal 28
Jenis-jenis Persidangan

(1) Persidangan Jemaat untuk tingkat Jemaat.
(2) Persidangan Resort untuk tingkat Resort yang disebut Sinode Resort.
(3) Persidangan umum untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis disebut Sinode Umum.

Pasal 29
Persidangan Jemaat

(1) Persidangan Jemaat dilakukan dalam bentuk persidangan biasa dan luar biasa.
(2) Persidangan Jemaat biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Persidangan Jemaat luar biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Jemaat, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga ) jumlah anggota sidi jemaat.
(4) Dalam persidangan jemaat biasa dan luar biasa, setiap anggota sidi jemaat mempunyai hak suara kecuali yang dikenakan disipilin gerejawi.
(5) Persidangan Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(6) Persidangan Jemaat bertujuan :
a. Memilih Penetua dan Diakon untuk masa bakti 3 tahun.
b. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Jemaat.
c. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan Jemaat.
d. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan pada Peraturan GKE yang berlaku.
(7) Tata Laksana persidangan Jemaat diatur dalam Peraturan tersendiri.

Pasal 30
Sinode Resort

(1) Sinode Resort dilaksanakan dalam bentuk Sinode Resort biasa dan luar biasa.
(2) Sinode Resort biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Sinode Resort Luar Biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Resort, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah jemaat dalam Resort tersebut.
(4) Sinode resort dihadiri oleh :
a. Wakil-wakil Jemaat.
b. Penginjil (Pambarita)
c. Pendeta.
d. Semua anggota Majelis Resort, BPK Resort dan Majelis Pertimbangan pembantu ditingkat Resort.
e. Badan pembantu di tingkat Resort.
f. Undangan.
(5) Sinode Resort dipimpin oleh Majelis Resort.
(6) Sinode Resort bertujuan :
a. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Resort.
b. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan.
c. Memilih dan menetapkan.
Anggota Majelis Resort, BPK Resort, Majelis Pertimbangan Resort dan Badan-badan pembantu lainnya, sesuai dengan keperluan untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Resort adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat gerejawi (psl 27:1).
d. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Resort berikutnya.
e. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan peraturan GKE yang berlaku.

Pasal 31
Sinode Umum

(1) Sinode Umum merupakan penampakkan diri dari persatuan dan kesatuan seluruh Jemaat GKE.
(2) Sinode Umum dihadiri oleh :
a. Utusan dari Resort-resort
b. Peninjau dari Resort-resort.
c. Semua anggota Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Keuangan GKE.
d. Semua anggota Majelis Sinode GKE.
e. Wakil-wakil dari tiap Lembaga/Yayasan / Badan Komisi/Bidang/Panitia di lingkungan GKE.
f. Undangan Majelis Sinode.
(3) Sinode Umum diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Sinode Umum terdiri dari :
a. Sinode Umum Biasa
b. Sinode Umum Luar Biasa.
(5) Sinode Umum Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Sinode GKE, atau
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Resort.
(6) Sinode Umum dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari Ketua Umum dan seorang Ketua dan ditambah dengan 3 (tiga) orang anggota yang bukan anggota Majelis Sinode GKE (utusan Resort) serta dibantu oleh Sekretaris Umum Majelis Sinode GKE, sebagai Sekretaris Sinode Umum.
(7) Sinode Umum bertujuan :
a. Membahas untuk mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Sinode GKE.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Tugas Panggilan GKE.
c. Membahas dan mengambil keputusan berdasarkan usul-usul dari Majelis Resort, Majelis Sinode dan Lembaga/Yayasan/Badan/Komisi/Bidang/Panitia.
d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Sinode, Anggota Majelis Pertimbangan dan Anggota Badan Pengawas Keuangan GKE untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Sinode GKE adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat Gerejawi (psl 27:1).
e. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Umum berikutnya.
(8) Tata laksana Sinode Umum Biasa dan Sinode Umum Luar Biasa ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.

BAB XI

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 32
Jenis-Jenis Kelengkapan Organisasi

(1) Kelengkapan organisasi Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Majelis Jemaat untuk Jemaat.
b. Majelis Resort untuk Resort.
c. Majelis Sinode untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis.
Untuk dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(2) Untuk pengembangan dan kelancaran kelengkapan organik dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(3) Setiap badan pembantu bertanggungjawab kepada badan yang membentuknya.

Pasal 33
Majelis Jemaat

(1) Majelis Jemaat terdiri dari :
a. Penatua dan Diakon.
b. Pendeta, Penginjil (Pambarita).
(2) Penatua dan Diakon dipilih untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua Majelis Jemaat tempat kedudukan Resort tidak dengan sendirinya dijabat secara ex offisio oleh Ketua Majelis Resort.
(4) Ketua Majelis Jemaat bukan tempat kedudukan Resort dijabat secara ex offisio oleh pendeta / Penginjil (Pambarita) setempat.
(5) Majelis Jemaat yang tidak ada Pendeta/Penginjil (Pambarita), Ketua Majelis Jemaat dijabat oleh salah seorang penatua setempat yang dipilih oleh Majelis Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
(6) Majelis Jemaat melaksanakan keputusan persidangan dan keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggung jawab kepada persidangan jemaat.
(7) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat.
(8) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Jemaat yang lain, yang dipilih dan ditetapkan melalui persidangan Majelis Jemaat dan dipertanggung jawabkan dalam persidangan jemaat berikutnya.
(9) Jabatan Majelis Jemaat hanya boleh dijabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(10) Tata Laksana tugas tanggung jawab serta Tata Kerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat, ditetapkan dalam peraturan sendiri.

Pasal 34
Majelis Resort.

(1) Majelis Resort dipilih dan ditetapkan dalam Sinode Resort untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Majelis Resort diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.
(3) Jumlah anggota Majelis Resort sebanding dengan jumlah Jemaat dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
(4) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Resort.
(5) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Resort berhenti karena pindah berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Resort yang lain yang dipilih dan ditetapkan melalui rapat Majelis dan dipertanggungjawabkan dalam Sinode Resort berikutnya.
(6) Majelis Resort melaksanakan Keputusan Sinode Resort dan Keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort.
(7) Jabatan Majelis Resort hanya boleh dijabat 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(8) Majelis Resort dapat melaksanakan Rapat Kerja tahunan.
(9) Tugas dan tanggungjawab serta Tata Kerja Majelis Resort dan Badan Pekerja Harian Majelis Resort ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Pasal 35
Majelis Sinode

(1) Majelis Sinode adalah kelengkapan organisasi yang bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis serta bertanggung jawab kepada Sinode Umum.
(2) Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(3) Majelis Sinode berkedudukan di Banjarmasin
(4) Jumlah Anggota Majelis Sinode yang bukan pendeta, hendaknya lebih banyak dari pendeta, dengan jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang, termasuk unsur wanita dan pemuda dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua Umum :Pendeta ( Penuh waktu )
b. Wakil Ketua : Pendeta ( Penuh waktu )
c. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
d. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
e. Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
f. Wakil Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
g. Bendahara : Pendeta /bukan Pendeta ( Penuh waktu )
h. Anggota : Bukan Pendeta/pemuda ( Tidak penuh waktu )
i. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
j. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
k. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
l. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
m. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
n. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
o. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
p. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
q. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
r. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
s. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
(5) Jabatan penuh waktu Majelis Sinode GKE hanya boleh dijabat berturut-turut 2 (dua ) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
(6) Ketua Umum dan sekretaris Umum Majelis Sinode GKE bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, baik kedalam maupun keluar.
Jika Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhalangan, masing-masing diwakili oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau oleh anggota lainnya yang tunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKE.
(7) Bilamana Anggota Majelis Sinode GKE ( Ketua Umum s/d Bendahara ) berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka Majelis Sinode dapat memilih salah seorang di antara anggota Majelis Sinode untuk menjabat jabatan yang lowong.
(8) Majelis Sinode melaksanakan Keputusan Sinode Umum dan membuat peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(9) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari Majelis Sinode, oleh Sinode Umum ditetapkan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode.
(10) Keanggotaan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE ditetapkan sebanyak 9 (sembilan ) orang terdiri dari :
a. Ketua Umum f. Wakil Sekretaris Umum
b. Wakil Ketua Umum g. Bendahara
c. Ketua h. Anggota ( bukan pendeta/wanita )
d. Ketua i. Anggota ( bukan pendeta/pemuda )
e. Sekretaris Umum
(11) Badan Pekerja Harian Majelis Sinode bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
(12) Majelis Sinode melaksanakan Rapat Kerja Tahunan bersama dengan Majelis Resort ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) guna mengadakan koordinasi dalam melaksanakan hasil Sinode Umum.
(13) Wewenang tugas dan tanggungjawab Majelis Sinode dan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE secara rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Pasal 36
Majelis Pertimbangan

(1) Guna memberikan pertimbangan, dibentuk Majelis Pertimbangan yang disingkat MP GKE.
(2) Majelis Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Majelis Sinode, baik diminta maupun tidak.
(3) Majelis Pertimbangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(4) Susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota

Pasal 37
Badan Pengawas Keuangan

(1) Guna melakukan pengawasan, dibentuk Badan pengawas Keuangan yang disingkat BPK GKE.
(2) Badan Pengawas Keuangan melakukan pengawasan terhadap keuangan Majelis Sinode.
(3) Badan Pengawas Keuangan dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Badan Pengawas Keuangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(5) Susunan keanggotan Badan Pengawas Keuangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota

Pasal 40
Pengawasan

(1) Pengawasan keuangan tingkat Sinode dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan GKE.
(2) Pengawasan Keuangan tingkat Resort dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Resort.
(3) Pengawas keuangan tingkat Jemaat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Jemaat, sepanjang memungkinkan.
(4) Apabila Badan Pengawas Keuangan merasa perlu, dapat meminta bantuan dari akuntan atau badan setingkat diatasnya.
(5) Tata Laksana Badan Pengawas Keuangan GKE diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 41
Perubahan

(1) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini hanya dapat diubah oleh Sinode Umum GKE.
(2) Usul perubahan Tata Gereja ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Majelis Sinode dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum Sinode Umum dan selanjutnya diteruskan kepada Resort-Resort untuk dipelajari.
(3) Usul perubahan yang dimaksud dengan ayat 1 (satu) di atas, baru dapat dibahas dalam Sinode Umum apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort yang hadir.
(4) Perubahan baru sah setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort peserta Sinode Umum.

Pasal 42
Hal –Hal lain

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini ditetapkan dan disahkan oleh Sidang Majelis Sinode sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tata Gereja ini dan harus dipertanggungjawabkan pada Sinode Umum berikutnya.
(2) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini dinyatakan sah sejak tanggal pengesahannya oleh Sinode Umum dan berlaku efektif sejak penyelenggaraan Sinode Umum XXI
(3) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengesahan Tata Gereja ini, dibuat peraturan-peraturan pelaksanaannya yang disahkan oleh Sidang Majelis Sinode GKE.

  
MAJELIS SINODE
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pdt.Tawar Soewardji, M.Th          Pdt. D. Petrus Jarob, S.Th
Ketua Umum                         Sekretaris Umum

sumber data : http://gke-gerejakalimantanevangelis.blogspot.com/2011/03/tata-gereja-gke.html